Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Aneka

Strategi Islam Dalam Memberantas Korupsi

Tawati (Muslimah Revowriter dan WCWH Majalengka)

Oleh : Tawati (Muslimah Revowriter dan WCWH Majalengka)

Direktur Jenjang Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi terdepan dalam mengimplementasikan pendidikan Antikorupsi di SMA, SMK dan SLB Negeri. "Kami sangat tahu kalau di Dinas Pendidikan wilayah Jabar ini implementasi anti korupsi sudah dilakukan dalam bentuk mata pelajaran PPKN," ujar Aida Ratna Zulaiha saat menyambangi Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (23/08/2022).

Korupsi memang telah menggurita dan sepertinya sudah menjadi budaya di Indonesia. Korupsi begitu lekat dan hampir terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat mulai tingkat bawah hingga atas. Mulai dari pejabat tinggi sampai rakyat jelata pun tak lepas dari praktik haram ini. Kian hari korupsi semakin meningkat, bagai jamur yang tidak pernah pupus. Persoalan korupsi ini tidak akan pernah ada habisnya, sebab sistem yang ada saat ini sangat mendukung hal itu terjadi.

Demokrasi yang berbiaya tinggi meniscayakan seorang individu untuk mengambil kembali modal yang telah dia keluarkan agar menjadi pejabat. Bagaimana tidak, lagi-lagi para pejabat memberikan contoh yang buruk. Bagaimana mungkin rakyat akan aman dan sejahtera sedangkan para pejabat senantiasa berlomba-lomba untuk mencari keuntungan masing-masing pribadi. Ditambah lagi sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera bagi para koruptor. Alhasil, korupsi bukannya berkurang malah semakin bertambah.

Dalam sistem demokrasi, kapitalisme dan sekularisme, korupsi sulit diberantas. Maraknya kasus korupsi ini karena banyaknya pejabat yang terpapar virus kapitalisme dan sekularisme tersebut. Orang yang sudah terpapar virus ini akan melakukan segala cara termasuk juga korupsi agar bisa memenuhi ambisi untuk berkuasa dan bergelimang harta.

Tanpa merasa berdosa, mereka memperkaya diri sendiri meskipun dengan jalan yang haram dan merugikan banyak orang. terutama para pejabat yang mempunyai kesempatan untuk korupsi akan mengambil uang rakyat untuk memenuhi ambisinya di dunia. Semua ini terjadi karena diterapkannya sistem kapitalisme yang merusak akal manusia. Sehingga manusia rakus akan kekayaan. Mereka tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur perbuatan, apa pun bisa dilakukan asal bisa mendapat keuntungan secara materi termasuk melakukan tindak korupsi.

Dalam Islam mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitu pun dalam Islam mencuri merupakan perbuatan dosa. Dari Amr bin Al Ash bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang buah yang tergantung di atas pohon, lalu beliau bersabda:

“Barang siapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barang siapa yang mengambil sesuatu barang sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak menghilangkan lapar maka wajib atasnya untuk mengganti barang tersebut dengan serupa dan diberikan hukum ta’zir. Dan barang siapa mengambil suatu barang dengan sembunyi-sembunyi setelah diletakkannya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dipotong tangan.” (Hadis Abu Daud).

Korupsi adalah penyakit mengakar dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Korupsi harus diselesaikan secara mendasar bukan secara parsial melalui kurikulum anti korupsi di sekolah. Kiranya perlu untuk kita menilik bagaimana sistem Islam memiliki cara tersendiri dalam memberantas korupsi dari pencegahan hingga penanganan. Diantaranya:

Pertama, penanaman mental individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin yang rakus yang tak takut dosa. Sistem demokrasi yang berbiaya tinggi juga turut andil menyuburkan korupsi. Sementara Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan yang hakiki. Ketika masyarakat dibekali dengan iman tinggi, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.

Kedua, lingkungan kondusif. Sebagaimana kita ketahui, sistem sekuler hari ini hanya menciptakan manusia minim empati, apatis, dan bengis. Maka dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas diterapkannya syariat. Dengan begitu, jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah melaporkannya pada pihak berwenang. Kebiasaan saling menasihati dan berbuat amal saleh akan tercipta seiring ditegakkannya hukum Islam di tengah mereka.

Ketiga, sistem kerja lembaga yang tidak rentan korupsi. Dalam sistem demokrasi, korupsi hampir merata di tiga lembaga andalannya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Dalam Islam, tidak akan ada jual beli hukum. Seluruh lembaga dan perangkat hukumnya hanya menggunakan hukum Islam sebagai perundang-undangan negara. ketika hukum yang dipakai adalah aturan Allah, tidak ada manusia pembuat hukum. Tidak ada pula kompromi terhadap hukum sebagaimana yang diterapkan dalam sistem demokrasi.

Keempat, penegakkan sanksi hukum yang memberikan efek jera. Sistem sanksi tegas memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Dengan sanksi yang berefek jera, para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatan yang sama. Alhasil, jalan satu-satunya untuk memberantas korupsi adalah dengan beralih dari sistem yang rusak ini dengan sistem Islam yang akan diterapkannya syariat Allah. Perlahan tapi pasti, pemahaman kapitalisme dan sekularisme akan tercerabut dari pemahaman umat karena Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Demikianlah strategi Islam dalam memberantas korupsi.***

Wallahu a'lam bishshawab.

Add comment


Security code
Refresh


Fishing