Aneka

Pengacara BG Ajukan Setumpuk Bukti Dokumen

Kuningan Terkini - Sidang praperadilan‎ yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum BG pun mengajukan setumpuk dokumen untuk mendukung dalil-dalil permohonananya.

Sidang yang berlangsung dari pukul 09.39 WIB, Selasa (10/2/2015) itu dibuka oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim pengacara BG kemudian maju ke meja hakim untuk menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen yang diajukan mulai dari salinan putusan praperadilan PN Jaksel, putusan MA, Peraturan Kapolri, putusan MK, hingga salinan berita dari media massa. Masing-masing dokumen itu disebut oleh hakim Sarpin dan masih disortir hingga pukul 11.05 WIB dan masih berlanjut.

"Bukti P6 Surat Pemanggilan dari KPK No. SPGL 333/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015. Bukti P7 Surat Pemanggilan dari KPK No. SPGL 3334/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015. Bukti P8 Surat Pemanggilan dari KPK No. SPGL 3335/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015," ucap Sarpin saat membacakan beberapa bukti dokumen yang dihadirkan oleh pengacara BG.

Usai pemeriksaan dokumen tersebut, Sarpin telah mempersilakan pengacara BG untuk menyiapkan saksi-saksi. Salah satu kuasa hukum BG, Maqdir Ismail telah menyebutkan akan menghadirkan 8 orang saksi saat diwawancara sebelum sidang dimulai.

 

Sumber : detik.com


Fishing