Kuningan Terkini - Proyek pembangunan dermaga senilai 296 miliar di Pantai Karang Pamulang, Pelabuhanratu yang punya nama resmi versi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, sebagai Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR), dalam praktiknya banyak disorot warga bahkan dinilai rancu.
“Rancu, lokasinya menurut Dishub Prov. Jabar berada di area kampung Karangsari. Padahal itu nama hotel setempat. Ini saja sudah membingungkan,” kata Berly Usmana, warga Palabuhanratu.
Sabtu pagi (19/12/2015), Berly Usmana hadir bersama rekannya, Toni Ellen, Bayu Risnandar, dan Nurda. Mereka hadir di Alam Santosa Pasir Impun Kab. Bandung. Sebelumnya mereka melakukan aksi demo penolakan pembangunan PLPR pada 15 Desember 2015 di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rombongan dari Palabuhanratu hadir di Alam Santosa untuk berdiskusi bersama WALHI Jabar, LSM CADAS (Ciri Aspirasi Dari Abdi Sanagara), DPKLTS (Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda), dan Gerakan Hejo dibawah bimbingan Eka Santosa. “Banyak yang ganjil pada proyek ini”, papar Bayu yang mendalami masalah ini dari berbagai sisi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membedah kajian ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan) versi Dishub Prov. Jabar sebagai pemerakarsa proyek ini. Secara kasat mata dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 686 Tahun 2014, yang ditandatangani E.E Mangindaan tertanggal 3 Juli 2014. Secara toponimi nama Karangsari tak dikenal masyarakat Palabuharatu.
“Yang benar proyek ini ada di RW 30 Babadan, RT 03 Kampung Gunung Butak, Desa Palabuhanratu,Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi. Nama karangsari ini hanyalah nama hotel setempat. Kesalahan fatal ini ada di SK menteri, pasti turunannya semua illegal,” kata Bayu dengan geram.
Menimpal uraian Bayu, Dadan Ramdan dari WALHI Jabar dan Wayan dari DPKLTS, menyatakan, Ini merupakan peluang bagi warga Palabuhanratu dan siapa pun untuk mengajukan CLS (citizen law suit – red) atau gugatan warga negara. “Nanti kita dilengkapi dengan diskusi publik di Bandung atau di Pelabuhanratu,” jelas Dadan diamini seluruh hadirin.
Usai membedah dokumen proyek ini yang sarat keganjilan, Eka Santosa selaku tuan rumah pertemuan ini menyarankan agar mengajukan laporan ke Polda Jabar. ”Selesai pertemuan ini, kami akan berangkat ke Polda Jabar,” kata Bayu.
Berselang beberapa jam kemudian, Bayu dari Polda Jabar memberitahukan bahwa pengaduannya telah diterima dengan pembuatan Dumas (Pengaduan Masyarakat). ”Pengaduan ini akan ditindaklanjuti dengan paparan keganjilan di lapangan maupun dalam dokumenny,” ucapnya.
Secara terpsah, Tia Fitriani, Anggota DPRD Jabar Komisi B yang juga membidangi hal kepariwisataan, ketika diminta pendapatnya tentang proyek PLPR yang dikatakan illegal oleh para pecinta lingkungan, melalui SMS Ia menjawab. “Dalam waktu dekat saya akan mengkaji duduk permaslahannya,” terangnya. (HS/SA/dtn).