Rab31052023

Last updateRab, 24 Mei 2023 11am

bjb

Ekonomi

2020, Upah Minimum Kuningan Naik

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar

Kuningan Terkini - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sepekan lalu mengesahkan Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 561/75 Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 yang ditetapkan pada 21 November. Kabupaten Kuningan menempati urutan ke-24 dari dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan nominal Rp 1.882.642,36.

Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sekira Rp. 150.000, perhitungan UMK di Pemprov Jabar mempertimbangkan banyak unsur diantaranya pendapatan domestik ditambah kenaikan inflasi di Daerah.

Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menuturkan penetapan UMK Kuningan telah melalui analisa standar hidup layak di wilayahnya. Dia berharap perusahaan di Kuningan mengikuti aturan ini sebagaimana intruksi Gubernur mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. Begitu pula kaum buruh yang bekerja diperusahaan se-Kuningan harus termotivasi dengan kenaikan Upah tahun depan.

“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya UMK Kuningan ini menambah spirit kepada pegawai untuk bekerja maksimal bagi perusahaan, karena nantinya aka nada penghargaan dari perusahaan,” ungkap Sekda kepada kuninganterkini.com di ruang kerjanya Kamis (28/11/2019).

Dian juga memuji kinerja kalangan buruh Kuningan yang menuai pujian perusahaan besar di Kuningan. Sebagai contoh dari informasi yang ia terima, manajemen PT. Zebra Asaba salahsatu produsen alat tulis yang berlokasi di Sampora Cilimus.

“Kemarin ada laporan dari PT Zebra Asaba, mereka terkesan dengan cara kerja orang Kuningan yang menjadi karyawan disana. Para Karyawan dinilai produktif oleh perusahaan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan jajaran Pemda kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengawasi penerapan UMK baru 2020 mendatang supaya dilaksanakan para pelaku usaha demi kesejahteraan kaum buruh.

Sebagai Informasi, berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat Per 1 Januari 2020 seperti ditulis jajaran media nasional:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51

4. Kota Depok Rp4.202.105,87

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66

8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

(Bubud Sihabudin)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing