Ekonomi
Badan Buruh dan Pekerja PP Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR
- Detail
- Diterbitkan pada Kamis, 29 April 2021 13:06
- Ditulis oleh Admin
- Dilihat: 15400
Kuningan Terkini - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan meminta Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kuningan ikut andil dalam memaksimalkan fungsi pengawasan pembayaran atau pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi buruh di Kuningan.
Menurut Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Anggi Alamsyah, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kuningan harus berperan aktif dalam mengawasi pembagian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Perusahaan wajib untuk memberikan THR tahun 2021, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan itu sudah merupakan bentuk kejahatan,” kata Anggi, Kamis (29/04/2021).
Selain itu, Anggi menilai bahwa DISNAKER Kuningan juga perlu secara khusus untuk memantau dan memastikan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian THR, serta tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR nya dengan cara mencicil seperti yang terjadi di daerah lain di tahun lalu.
“DISNAKER Kuningan mempunyai daftar Perusahan-Perusahan, apabila ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR di tahun 2020. Itu seharusnya diawasi kembali pada pembayaran THR tahun 2021, jangan sampai terulang kembali,” paparnya.
Selaku stakeholder yang membidangi ketenaga kerjaan, sudah seharusnya DISNAKER dapat menjadi fasilitator bagi buruh agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan produksi. Begitu pula sebaliknya DISNAKER harus mampu menciptakan iklim perindustrian yang kondusif agar para pelaku industri merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kuningan. Anggi berharap, pembayaran THR yang dilakukan oleh para pengusaha tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, karena dapat memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi dan juga menjelang Hari Lebaran.
“Saya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Lebaran. Karena dengan adanya pembayaran THR yang sesuai waktu dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari lebaran. Selain itu juga secara khusus dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(gg)