Kuningan Terkini - Dari total 11 pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan, dipastikan untuk tahun-tahun kedepan bakal berkurang satu. Pasalnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuningan menghapus pajak usaha sarang burung walet, yang dinilai tidak mampu lagi memenuhi target pajak yang ditetapkan Dispenda.
“Dari total 11 pajak, sekarang hanya tinggal 10 pajak yaitu Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” kata Kadispenda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi didampingi Kabid Perencanaan Perimbangan dan Pengendalian Pendapatan, Cece Hendra MSi, Selasa (25/8/2015).
Jadi kata Dian, Pajak Sarang Burung Walet ini dihapus karena tidak mampu mencapai target pajak setiap tahun senilai Rp 25 Juta. Indikasi tidak tercapainya target pajak tersebut karena beberapa sebab seperti harga sarang burung walet yang saat ini mulai menurun. Selain itu, kualitas yang dihasilkan dari panen sarang burung walet juga kalah bersaing dengan kualitas dari luar.
“Penghapusan pajak sarang burung walet ini berdasarkan hasil evaluasi. Sebab, biaya operasional yang harus dikeluarkan dalam penagihan pajak tersebut dinilai lebih besar daripada nilai pajak yang dihasilkan,” katanya.
Dari 11 titik rumah sarang burung walet di Kuningan sambung Dian, tidak pernah mencapai target pajak 100 persen setiap tahun. Padahal, untuk target pajak itu tidak terlalu besar, hanya saja setiap tahun penerimaan pajak yang dihasilkan sarang burung walet hanya mencapai Rp 25 Juta.
Untuk penerimaan pajak per juni 2015 tahun ini, target pajak Hotel mencapai Rp 2,7 Miliar, terealisasi Rp 1,2 Miliar, pajak restoran target Rp 2,2 Miliar, terealisasi Rp 1,7 Miliar, Pajak Hiburan target Rp 750 Juta terealisasi Rp 375 Juta, Pajak Reklame target Rp 1,5 Miliar terealisasi Rp 734 Miliar, Pajak Penerangan Jalan target Rp 15 Miliar terealisasi sebesar p 7,6 Miliar.
“Untuk pajak parker, target Rp 2015 Juta terealisasi sebanyak Rp 111 Juta, pajak air tanah target Rp 1,5 Miliar terealisasi mencapai Rp 813 Miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp 6,1 Miliar terealisasi Rp 2,1 Miliar, PBB target Rp 16,5 Miliar terealisasi mencapai Rp 2,1 Miliar, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan target pajak Rp 3,6 Miliar terealisasi Rp 3,1 Miliar,” pungkasnya.(AND)