Ekonomi

Minimarket Marak, Warung Kecil Menjerit

Tampak mini market dan warung kecil sangat berdekatan.

Kuningan (KaTer) - Sejumlah pedagang warung kecil atau pedagang tradisional menjerit. Pasalnya, toko modern di Kabupaten Kuningan semakin menjamur. Keberadaan toko modern yang kian merajalela bisa menyedot lebih dari setengah pendapatan pedagang tradisional.

Salah seorang pemilik warung Cirendang, Mang Enjo kepada KaTer, Kamis (16/1/2014) mengatakan, jika pertumbuhan minimarket tidak bisa ditekan, maka pedagang kecil seperti dirinya bisa gulung tikar. Bukan mustahil, karena sebagian pelanggan lebih memilih belanja ke minimarket ketimbang warung kecil.

“Kalau ini terus dibiarkan, pedagang khawatir akan mengancam mata pencarian warung kecil. Apalagi ada minimarket yang melebihi batas ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan. Belum lagi sudah kian menjamur sampai masuk kedalam perkampungan,” katanya.

Terpisah, Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kuningan, Sobarudin menjelaskan, dalam Perda No. 3 tahun 2012, jarak minimarket modern waralaba antara satu dengan lainnya diatur minimal sejauh 1,5 kilometer. Sedangkan, jarak minimarket modern dengan pasar tradisional jaraknya lebih jauh lagi, minimal harus dua kilometer.

“Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan. Jarak minimarket dengan minimarket lainnya sangat berdekatan, bahkan ada yang berdempetan. Begitu juga jaran antara mini market dengan pasar tradisional,” ujarnya.

Untuk itu sambung Sobarudin, Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk konsisten melaksanakan aturan Perda No. 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, khususnya terkait jarak keberadaan pasar modern waralaba di Kuningan. “Saya harap, pihak terkait bisa menjalankan aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Kuningan, Erwin Irawan SE menuturkan, setiap tahun minimarket atau toko modern di Kuningan terus meningkat. Tercatat toko modern di Kuningan sudah mencapai 84 minimarket. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha toko modern, pihaknya selalu menindak tegas, bahkan sudah dilakukan penyegelan bagi minimarket yang menyalahi aturan.

“Tapi ya masih ada saja pengusaha yang membandel, kedepan semoga para pengusaha toko modern bisa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kuningan, M Budi Alumudin SE Msi melalui Kabid Pelayanan, Drs. Didit Adi Rahmat membenarkan tentang jumlah minimarket di Kuningan yang sudah beroperasi melalui proses perijinan. Selain jumlah tersebut, masih ada 5 minimarket yakni Alphamart berjumlah 2 dan Indomart sebanyak 3 toko yang masih menjalani proses perijinan operasional.

“Lokasi minimarket yang masih menjalani proses perijinan tersebut berada di daerah Ciawi, Cilimus, Ciharendong, dan Cijoho,” singkatnya.(AND)


Fishing