Kuningan (KaTer) - Pedagang kambing yang biasa mangkal di pinggir Jalan Sudirman Keluarahan Awirarangan merasa resah. Sebab, selama ini belum mempunyai pasar kambing yang tetap. Sehingga setiap habis sewa tempat mereka harus nomaden alias berpindah tempat untuk menjajakan hewan ternak miliknya.
"Selama ini tempat dagang kami selalu pindah-pindah. Tahun kemarin di pinggir jalan sebelah utara dan sekarang keselatan. Tidak mentup kemungkinan tahun ini pindah lagi," kata Dadang, salahseorang pedagang kambing.
Dikatakannya, dengan sering berpindah tempat dapat mempengaruhi omset penjualan. Ini dikarenakan oleh konsumenya yang semakin menurun. "Sekarang sepi pembeli. Pedagang kambing disini ada sekitar 130 orang. Selain dari pedagang kambing lokal juga ada dari luar Kuningan," ujarnya.
Karena itu lanjut Dadang, pemerintah diminta menyediakan lahan untuk dijadikan pasar kambing yang tetap. Agar usaha perdagangan kambing tetap lancar. "Ya kalau saya si inginnya pasar kambing ini tempatnya luas. Sehingga para pembelipun semkain ramai. Inikan dapat meningkatkan PAD juga," harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Persindutrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan Ucu S melalui Kepala Bidang Pasar Ocin mengatakan, selama ini belum ada lokasi yang cocok untuk membangun pasar kambing yang tetap. Tapi, pemerintah daerah akan mencarikan lahan sewaan baru karena lahan sebelumnya sudah habis kontrak.
"Kami sudah menyiapkan lahan enam puluh bata di Blok Cilagadar Awirarangan, yang lokasinya tiga puluh meter kearah utara dari lokasi sebelumnya,"ujar Ocin.
Ocin mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Rp 60 juta untuk sewa lahan pasar kambing untuk satu tahun. Setiap pedagang kambing boleh diperbolehkan mendagangkan kambingnya ditempat yang sudah disediakan itu. "Pekerjaanya sudah dimulai sekarang. Nantinya dipasang vaping blok, tiang pemacang, layaknya pasar domba didaerah lain. Setiap pedagang hanya dikenakan retribusi setiap harinya saja," ujarnya.
Pemda Kuningan sambung Ocin, sudah mengajukan kepusat rencana pembangunan pasar binatang, namun masih terkendala dengan luasnya lahan yang tersedia. Dalam aturan, pasar binatang harus ada lahan satu hektar. “Jika sudah jadi disediakan blok khusus penjualan binatang A, B, C dan seterunya, bahkan pedagang burung yang dipinggir jalan bisa ditarik kesana," pungkasnya. (DHE)