Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Disomasi TSP LAW FIRM, Pemilik Akun FB ARIF OKEE Minta Maaf

Klarifikasi dan permohonan maaf pemilik akun fb Arif Okee.

Kuningan Terkini - Arif Rahman, Warga Kabupaten Kuningan Jawa Barat, sekaligus pemilik akun Facebook ARIF OKEE, belum lama ini di somasi Tim Pengacara dari TSP LAW FIRM, yang berkedudukan di Pondok Aren Tanggerang Selatan. Somasi yang ditandatangani Tarida Sondang P Siagian, SH, MH dan Rizki Muhamad Ramdani, SH, berkaitan dengan pemuatan Video orang yang kerasukan berjudul Dendam Korban Pesugihan yang di posting diakun Facebook ARIF OKEE pada tanggal 18 September 2018.

Dalam tayangan Video yang diposting di akun Facebook ARIF OKEE, terlihat seorang warga Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, bernama ibu Wati dalam keadaan kerasukan dan menyerang ido (Bocah Indigo, red) yang sering menolong dan membantu dalam penyembuhan penyakit non medis. Saat menyerang Ido, ibu wati terpental dan terlihat sudah takluk oleh ido. Saat kerasukan, Ibu wati, menyebut tetangganya, bapak Syukur dan Ibu Etin melakukan pesugihan.

Atas kejadian ini, Arif Rahman, selaku Orang tua Ido, menyatakan dan mengklrarifikasi, bahwa bapak Syukur dan Ibu Etin Tidak Melakukan Pesugihan. “Hal ini diketahui setelah ido melakukan deteksi kebatinan di dalam rumah Bapak Syukur dan Ibu Etin,” kata Arif menjelaskan, Selasa (21/07/2020).

Usai mendeteksi kebatinan secara langsung kata Arif, disaksikan keluarga dan salah satu pamong desa setempat, anak bapak Syukur bernama Randi membuat rekaman Video klarifikasi dan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Syukur atas pemuatan video berjudul Dendam Korban Pesugihan di akun FB Arif Okee.

“Kepada seluruh masyarakat Kuningan dan keluarga besar Bapak Syukur mohon maklum dan memakluminya. Tayangan yang dimuat dalam video, tidak sesuai dengan kenyataannya. Untuk itu, sekali lagi, kami mohon maaf,” pungkasnya.(rif)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing