Fishing

Diduga Korupsi, 2 Mantan Kades di Ciamis Ditahan

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Hukum

Diduga Korupsi, 2 Mantan Kades di Ciamis Ditahan

Kejari Ciamis.

Kuningan Terkini, Ciamis - Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengungkap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan mantan Kepala Desa Nagarajaya, HM dan mantan kepala desa Panjalu, HS. Kedua tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan dan di titipkan di lapas kelas II B Ciamis.

Menurut Kasi Tidpikor, Tri Ahmad Nugraha SH. MH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi Nasution SH. MH, kasus mantan kades Nagarajaya merupakan perkara limpahan dari Satreskrim Polres Ciamis. “Setelah berkas berikut tersangka dan barang bukti diperiksa, kami nyatakan sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk di sidangkan,” katanya, Rabu (16/09/2020).

Sementara untuk kasus mantan Kades Panjalu sambungnya, merupakan capaian kinerja pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wiliyah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi Situ Lengkung Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis sebesar 2,2 miliar lebih.

“Penahanan tersangka ini atas dasar laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan negara sekira tahun 2015-2018. Tersangka, dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun,” pungkasnya.(Herdy)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing