Fishing

Webinar APDHI, DR Yuyut Prayuti, SH, MH: Konsumen Perlu Dilindungi

Hukum

Webinar APDHI, DR Yuyut Prayuti, SH, MH: Konsumen Perlu Dilindungi

Webinar APDHI.

Kuningan Terkini - APDHI (Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia ) bekerjasama dengan FH UNIKOM BANDUNG, PASCASARJANA UNPAK BOGOR, THE BEST LAWYERS CLUB INDONESIA, FH UNINUS,FH UNPAR, FH UNSIKA. menggelar Webinar bertajuk Beberapa Dampak Hukum Akibat Pandemi Covid-19, Sabtu (27/02/2021).

Tampil sebagai pembicara dalam webinar kali ini, diantaranya, Keynote Speaker, DR. Dini Dewi Heniarti, SH, M.Hum (Presiden APDHI), DR. Yuyut Prayuti., SH. MH memaparkan terkait Perlindungan Konsumen Kredit Kendaraan Bermotor Di Era Pandemi Covid -19, DR. Subagyo Sri Utomo, SH, MH, CLI, CPCLE membahas Urgensi Kriminalisasi Penyuapan Sektor Swasta/Bribery in the Private Sector UNCAC Dalam Reformulasi UU TIPIKOR Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid - 19 di Indonesia.

Selain itu, ada juga, DR. Indra Yudha Koswara, SH, MH menjelaskan terkait Perspektif Dokter dan Pasien Terhadap Malpraktik di Masa Covid-19, DR (c) Wiwin Tri Yunarti, SAP, MH, CTLC, Med, ACIArb membahas terkait Aspek Hukum Penanganan Limbah Medis Covid-19, Dr. Maruli Situmeang, SH, MH memengungkapkan Fenomena Kejahatan pada Masa Covid-19 dari Persepketif Kriminologi, DR. Musa Darwin Pane, SH, MH menjelaskan Pidana Tentang Kerumunan di Covid-19.

Sementara untuk moderator webinar, diantaranya, Moderator I, DR. Yeni Nuraeni SH., MH, MMRS., CTLC, Med, ACIArb (Bendahara Umum APDHI), Moderator II,DR. L. Alfies Sihombing, S., MH, MM, CPR, CLA, M.I.KOM, CTLC, Med, ACIArb (Sekjen APDHI).

DR. Yuyut Prayuti, SH. MH dalam paparannya terkait Perlindungan Konsumen Kredit Kendaraan Bermotor Di Era Pandemi Covid -19 mengatakan, Konsumen perlu dilindungi dari kesewenang-wenangan dan itikad tidak baik Pelaku Usaha. Pelaku Usaha bisa dianggap melakukan perampasan apabila mengambil paksa kendaraan dari konsumen yg gagal bayar.

“Walaupun pelaku usaha punya hak eksekutorial menurut UU Fiducia, tetapi sekarang eksekusi tersebut dilarang oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Menteri Keuangan terkait Lembaga Pembiayaan,” terang DR. Yuyut Prayuti, SH. MH yang saat ini menjabat Wadek II dan Dosen S1 dan S2 FH UNINUS.(j’ly)


Fishing