Kuningan (KaTer) - Menyoal sengketa terkait kredit pembelian motor atau sejenisnya, yang lebih dikenal dengan perusahaan leasing akhirnya mencuat kembali ke permukaan. Hal itu terlihat, ketika sejumlah LSM dan Ormas melakukan audensi dengan leasing dan beberapa pihak terkait di salah satu ruangan gedung DPRD Kuningan kemarin, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya, sempat memanas akibat aksi yang dilakukan oleh sejumlah LSM dan Ormas untuk menolak terhadap perlakuan sejumlah leasing yang dinilai sebagai praktik rentenir kepada para konsumen.
Dialog yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman didampingi Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito. Selain itu, hadir juga lima perusahaan leasing yakni Sinar Mas, Mandala, FIF, Adira, dan BAF dari sedikitnya 28 perusahaan leasing yang terdaftar di BPPT Kuningan.
Dari sejumlah perusahaan leasing yang hadir mengaku tidak menggunakan jasa eksternal alias memanfaatkan debt collector. Karena, setiap mendapati konsumen yang mengalami kredit macet selalu menempuh jalan penyelesaian sesuai dengan prosedur dan aturan main yang berlaku, salah satunya yakni dengan pendekatan kekeluargaan selama enam bulan.
Berbeda dengan yang disampaikan salah satu aktivis organisasi Gerakan Pagar Aqidah, Dadan didepan para audien, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen sudah diatur jelas dalam UU konsumen. Usaha itu memang untung rugi, namun apabila usaha dilakukan dengan lebih banyak keuntungan dari pihak pengusaha dengan melibatkan ekternal maka itu merugikan konsumen.
Menurutnya, semua itu sudah jelas aturan hukum dalam pasal 18 UU perlindungan konsumen ayat 1 tentang kredit. Sekalipun, jika ada penarikan barang bermasalah harus sesuai dengan aturan main jangan seenaknya sendiri, saat ini bukan jaman preman-premanan. “Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2011 menjelaskan bagaimana tata cara pengambilan objek perjanjian kredit yang di atasnya sudah melekat jaminan fidusia yang harus disertai oleh aparat kepolisian dan sepengetahuan pengurus RT/RW di mana konsumen selaku kreditur tinggal,” tandasnya.
Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito menjelaskan, apabila ada perusahaan yang menarik unit di jalanan, maka bisa masuk dalam kategori pidana. Apabila dalam proses penarikan tersebut mengeluarkan kata-kata kasar dengan nada ancaman. Selain itu, penarik unit kendaraan kredit harus disertai surat tugas dan kendaraan juga bersertifikat fidusia.
“Apabila pihak leasing dalam penarikan unit menggunakan jasa debt colector dengan tindakan pemaksaan, maka dapat terjerat pidana. Jangan menggunakan tindak kekerasan, karena satu-satunya eksekutor adalah pihak Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Dalam dialog ini, akhirnya diambil kesimpulan oleh ketua DPRD, rana Suparman. Audensi akan dilanjutkan kembali sampai dua hari mendatang. Hal ini untuk menghadirkan kembali beberapa pihak terkait baik instansi maupun perusahaan leasing yang tidak mengikuti dialog, sehingga diharapkan bisa menemukan titik terang pada persoalan tersebut.(AND)