Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Parlementaria

Fraksi Gerindra Bintang Tolak Perubahan AKD DPRD Kuningan

Ketua F Gerindra Bintang DPRD Kuningan, H Yayat Sudrajat, SE

Kuningan Terkini - Fraksi Gerindra Bintang (FGB) DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menolak perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Kuningan pada September 2020. Penolakan ini sesuai dengan surat keberatan perubahan AKD FKB no 001/FGB/III/2021 kepada pimpinan DPRD Kuningan.

Dalam surat keberatan yang ditandatangani ketua FGB DPRD Kuningan, H, Yayat Sudrajat, SE menyebutkan, berdasarkan PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, dijelaskan pada pasal 47 ayat 6 tentang masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan.

Atas dasar tersbut, Fraksi Gerindra Bintang mengajukan keberatan atas perubahan AKD tersebu. Selain itu, FKB juga meminta agar putusan rapat paripurna pada tanggal 21 September 2020 no 188.4/20/DPRD/2019 tentang AKD DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, pada bulan September 2020 lalu, DPRD Kuningan telah melakukan perombakan AKD DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024. Adanya perubahan AKD ini, membuat dua fraksi DPRD Kuningan kehilangan posisi jabatan sebagai pimpinan komisi. Kedua fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Gerindra Bintang dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelumnya, Fraksi Gerindra Bintang mendudukan anggota fraksinya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kuningan. Sedangkan Fraksi PKB, anggota fraksinya menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kuningan.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing