Kuningan (KaTer) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuningan mendesak DPRD dan Pemkab untuk segera mengesahkan raperda mihol (minuman beralkohol) menjadi perda Mihol nol persen tanpa terkecuali. Desakan tersebut disampaikan puluhan anggota ormas FPI saat beraudiensi bersama Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt dan Ketua Banleg Dede Sembada.
Turut hadir dan mengikuti audiensi tersebut Wakapolres Kuningan Kompol Rizal Marito, Kabag Perencanaan dan Keuangan Polres Kompol Sukirman SH MH, Kasdim serta sejumlah pihak lainnya. Audiensi juga dikawal oleh puluhan aparat kepolisian dan anggota Kodim 0615 Kuningan.
“Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengkonsumsi minuman beralkohol. Diantaranya merasa diri menjadi kuat, perasaan malu menjadi hilang, kesehatan badan menjadi terganggu, bisa merusak otak dan jiwa manusia. Bahkan bisa mengakibatkan kematian,” tegas Ketua DPW FPI Kuningan Kyai Endin Kholidin kepada KaTer, Selasa (3/6/2014).
Menurutnya, dampak dari mihol ini juga mengakibatkan banyaknya aksi kriminalitas. Seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan bahkan pembunuhan. Bisa juga menyebabkan meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan mempercepat penyebaran virus HIV/AIDS.
“Minuman keras atau minuman beralkohol jelas sangat bertentangan dengan ajaran Al Quran dan Hadits. Minuman keras juga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU nomor 36/2009 tentang kesehatan, UU nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 7/1996 tentang pangan,” sebutnya.
Dikatakan, di sejumlah daerah seperti Cirebon, Majalengka bahkan Kabupaten Manokwari dan Kaimana yang mayoritas non muslim telah dibentuk perda miras. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengecam keras produksi, pengedar, penjual, peminum dan minumal beralkohol yang berada di Kabupaten Kuningan. Untuk itu, Pemkab Kuningan diminta untuk segera membuat perda miras 0 persen tanpa kecuali.
“Bagi para pelanggar, kami meminta agar pihak terkait bisa memberikan sanksi seberat-beratnya,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Toto Suharto menegaskan pihaknya sangat menyambut baik sikap FPI yang menginginkan perda miras segera disahkan dengan tanpa terkecuali. Saat ini, DPRD Kuningan tengah membahas 7 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan bupati, termasuk didalamnya raperda pengendalian mihol yang saat ini menjadi perbincangan hangat.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kuningan Kompol Rizal Marito menegaskan jika aparat kepolisian saat ini sangat gencar untuk memberantas peredaran minuman keras karena sangat dirasakan banyak madharatnya di masyarakat.
“Saya belum pernah tahu apa manfaat dari minuman keras. Namun yang jelas madharatnya lebih banyak ketimbang manfaatnya. Kami sangat tidak mengharapkan di Kuningan ini ada yang meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras,” tandas Rizal.
Pihaknya sangat menunggu aturan tegas berupa perda terkait mihol yang saat ini masih berbentuk rancangan perda.(AND)