Kuningan (KaTer) - Upaya positif Pemkab Kuningan untuk memperketat pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol (mihol) mendapat sambutan baik dari seluruh Fraksi DPRD. Dari sejumlah fraksi partai yang ada, secara tegas Fraksi Golkar melalui jubirnya Didi Setiadi menyarankan, seandainya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, disarankan Perda Mihol sampai 0 persen.
Hal itu terungkap saat digelar sidang Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terkait 7 raperda (rancangan peraturan daerah) yang salah satunya merupakan raperda pengendalian dan pengawasan mihol.
Sidang paripurna dihadiri Wakil Bupati Kuningan H Acep Purnama mewakili Bupati Hj Utje Ch Suganda yang berhalangan hadir karena sedang berada di Palembang Sumatera Selatan dalam sebuah acara, Selasa (3/6/2014).
Pihaknya menilai, perda pengendalian dan pengawasan mihol sudah banyak diberlakukan disejumlah daerah. Tercatat ada 147 daerah di Indonesia yang sudah menerapkan perda tersebut. Artinya setiap daerah yang ada di Indonesia pun menyadari bahwa mihol itu tidak ada manfaatnya.
“Dalam pembentukan perda ini diperlukan adanya pemahaman antara pemerintah daerah dengan lembaga-lembaga masyarakat agar tidak terjadi silang pendapat. Karena, yang jelas peredaran mihol ini perlu adanya pengendalian dan pengawasan tegas serta kesadaran semua pihak dan harus dengan adanya sanksi berat bagi pelanggarnya,” tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi GKBI (Gerakan Kebangkitan Bangsa Indonesia) melalui jubir sekaligus Ketua Fraksi H Dede Ismail. Fraksi gabungan antara Gerindra dan PKB ini menyambut baik raperda pengendalian dan pengawasan mihol. Dengan dibentuknya raperda ini kedepan bisa meminimalisir atau menghilangkan peredaran mihol di Kabupaten Kuningan.
“Sebenarnya kami lebih cenderung perda ini berupa larangan peredaran mihol jenis apapun di Kabupaten Kuningan. Namun kami terbentur oleh peraturan diatasnya yaitu Perpres nomor 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan tentang mihol,” ujarnya.
Dede juga menyampaikan beberapa hal terkait peredaran mihol agar mendapat pengawasan lebih ketat lagi dari aparat kepolisian terutama terhadap warung-warung atau kios yang menjual mihol. Kemudian juga dia mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan mihol.
Untuk Fraksi PDIP dalam PU-nya mendukung dan menyambut baik adanya perda pengendalian dan pengawasan mihol di Kabupaten Kuningan. Perda ini penting untuk menjaga ketertiban umum, khususnya perlindungan terhadap masyarakat. Fraksi ini mengungkapkan, fakta empirik yang ada menunjukkan bahwa pada akhir 2013 hingga maret 2014, terjadi beberapa peristiwa menonjol mengenai penyalahgunaan mihol sehingga berdampak korban jiwa.
“Dengan terbitnya perpres nomor 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan mihol pasal 7 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, bupati dapat menetapkan pembatasan peredaran mihol di tempat sebagaimana dimaksud ayat 1,” pungkas jubir Fraksi PDIP.(AND)