Parlementaria

Kejar Target, Paripurna Dewan Malam Hari

Sekretaris Dewan, M Ridwan Setiawan

Kuningan Terkini - Menjelang dilantiknya anggota DPRD Kuningan yang baru, upaya untuk menuntaskan sejumlah pekerjaan para anggota dewan yang belum selesai saat ini tengah gencar dilakukan. Para anggota dewan juga terpaksa menggelar sidang paripurna diwaktu malam hari guna menyelesaikan beberapa agenda DPRD yang masih menumpuk.

Saat memberikan keterangan, Sekretaris DPRD Kuningan, Drs HM Ridwan Setiawan SH MH MSi kepada KaTer, Sabtu (30/8/2014), menjelaskan, sidang paripurna terpaksa dilakukan malam hari mengingat kondisi waktu sangat menipis. Ia pun beralasan, jika sidang paripurna tidak dilaksanakan malam hari, kemungkinan besar agenda-agenda lainnya akan semakin menumpuk dan menjadi terlambat untuk diselesaikan.

“Bukan apa-apa, sidang paripurna kali ini kan terkait penyampaian nota APBD Perubahan 2014 oleh Ibu Bupati. Secara kebetulan waktunya sangat mepet. Karena kita hanya mempunyai waktu yang sedikit untuk membahas ini. Belum lagi, menunggu persetujuan dan evaluasi dari Gubernur,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam jeda waktu 2 hari kedepan, Gubernur akan mengevaluasi APBD Perubahan 2014 ini. Sehingga, pada Jum’at malam kemarin, DPRD juga harus melaksanakan sidang paripurna pengesahan.

“Berdasarkan peraturan yang ada, di sisa waktu yang ada, kita harus membahas APBD perubahan sekaligus menunggu evaluasinya dari Gubernur Jabar. Jika sudah selesai, maka akan dilaksanakan pengambilan keputusan paling telat Jum’at malam Sabtu lusa harus dilaksanakan lagi paripurna. Agenda selanjutnya, kita harus mempersiapkan sidang paripurna istimewa hari jadi kuningan pada 1 September nanti,” jelasnya.

Dikatakan, sidang paripurna APBD Perubahan 2014 tidak dilaksanakan nanti setelah pelantikan anggota dewan pada 8 September karena anggota dewan yang baru setelah pelantikan harus menempuh dulu proses pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD, mulai dari penunjukan pimpinan dewan sementara dan membuat tata tertib.

“Disamping itu juga, kita harus berproses pada pengajuan pimpinan dewan sementara yang bertugas mengajukan pimpinan depinitif dengan waktu satu bulan,” katanya.

Lebih lanjut Sekwan mengungkapkan, pimpinan dewan saat ini telah mengirimkan surat kepada pemenang pemilu kesatu dan kedua (PDIP dan PAN, red) untuk memberikan rekomendasi penunjukan calon pimpinan DPRD sementara. “Tugas dari pimpinan dewan sementara, diantaranya untuk membuat fraksi-fraksi, membuat tata tertib, serta mengusulkan Ketua DPRD devinitif ke Gubernur,” ungkapnya.

Terkait usulan dana aspirasi anggota dewan yang sebelumnya menjadi pemberitaan hangat di sejumlah media sehingga menimbulkan pro kontra, Sekwan menegaskan jika usulan dana aspirasi di KUA-PPAS itu seluruhnya telah dicoret dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Untuk sementara ini, seluruh dana aspirasi tidak terakomodir karena keterbatasan dana yang ada. Yang disahkan hanya sebagian besar luncuran dari provinsi sebagai dana parsial dengan ditetapkan oleh ketentuan hukum melaui perda. Banyak kebutuhan daerah yang mendesak dan harus segera diselesaikan,” pungkasnya.(AND)


Fishing