Kuningan Terkini - Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kuningan, H Dudy Pamudji membantah penetapan Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sengaja diperlambat. Pasalnya, sampai saat ini Pansus I DPRD Kabupaten Kuningan mengakui materi LP2B terus dikaji secara optimal agar segera disahkan menjadi Perda.
“Saat ini, pembahasan Raperda LP2B sudah mencapai pada tahap akhir. Kita juga hari ini akan rapat internal kembali untuk pembahasan lebih lanjut, kemudian setelahnya juga bakal dilakukan sosialisasi,” ucap Ketua Dudy Pamudji saat dikonfirmasi KaTer di gedung dewan setempat, Rabu (25/2/2015).
Dalam pembahasan LP2B kata Dudy, seluruh fraksi juga mempunyai perwakilan di Pansus I DPRD Kuningan. Jika dinilai memperlambat penetapan LP2B, dirinya menjelaskan bahwa setiap anggota pansus masing-masing mempunyai kesibukan yang berbeda seperti rapat komisi, kunjungan kerja atau rapat di partainya masing-masing.
“Kadang-kadang hal semacam itu juga berbenturan dengan agenda pembahasan Raperda di dalam pansus. Belum lagi, ditambah dengan agenda reses waktu seluruh anggota dewan saat itu,” tandasnya.
Pihaknya juga mengharapkan, penetapan Raperda LP2B bisa segera disahkan pada awal bulan Maret mendatang. Rencananya, sebelum dilaksanakannya diklat anggota DPRD Kuningan ke Bandung agar bisa segera diparipurnakan.
“Alhamdulillah, tahapan Raperda LP2B saat ini sudah menjelang akhir. Namun, dalam peraturan LP2B ini juga masih diperlukan adanya perbaikan terkait pendataan dan pemetaan agar bisa lebih dilengkapi, agar pengamanan terhadap alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan tidak semakin meluas,” katanya. T
etapi kata Dudy, di dalam perjalanannya juga tentu ada aturan teknis dan lainnya. Karena pihaknya dalam hal ini hanya membuat koridor-koridornya saja sehingga aturan secara teknisnya nanti ada di aturan bupati.
“Kami mengharapkan, ketika Perda ini nanti disahkan juga harus diikuti oleh Perbub yang mengatur aturan teknisnya supaya bisa terealisasikan di lapangan. Jangan sampai, Perda yang sudah disahkan malah tidak dibarengi dengan pengesahan Perbup yang mengatur aturan teknis di lapangan,” ujarnya.
Sebab lanjut Dudy, aturan secara teknis memang ada di Perbub. Oleh sebab itu, usai penetapan dan pengesahan Perda LP2B ini agar segera diikuti oleh pengesahan Perbup. Semoga, aturan LP2B juga kedepan bisa lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di Kuningan.(AND)