Parlementaria

Lagi, Komisi I Panggil BTNGC

Rudi O’ang Ramdani

Kuningan Terkini - Soal pengelolaan kawasan hutan di lereng Gunung Ciremai yang masih dibawah pengawasan Badan Taman Nasional Gunung Ciremai nampaknya kembali dipertanyakan oleh wakil rakyat di DPRD Kuningan. Komisi I DPRD Kuningan bakal kembali memanggil BTNGC Kuningan, untuk mempertanyakan soal zonasi dan hal lainnya mengenai pengelolaan di kawasan lereng gunung Ciremai tersebut.

“Besok kami akan panggil BTNGC. Ada aspirasi yang masuk, ini jelas dari masyarakat. Ketika kami mengkaji ini, kan kita datang ke lapangan. Masyarakat menagih, dewan jangan hanya dikantor saja. Itu monyet, babi hutan sudah masuk ke lingkungan masyarakat,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kuningan, Rudi O’ang Ramdani kepada KaTer ketika ditemui di ruang lobi DPRD Kuningan, Kamis (21/5/2015).

Pihaknya meminta harus ada kejelasan terkait zonasi dalam pengelolaannya. Sebab, itu akan mempermudah batasan pengelolaan yang bisa digarap oleh warga setempat. Komisi I juga tidak hanya berpikir untuk masyarakat, tapi berpikir juga bagaimana pemerintah daerah terkait nanti kewenangan pengelolaan kawasan di gunung Ciremai.

“Nanti pada intinya, semua elemen di DPRD ini harus duduk bareng membicarakan BTNGC. Karena nanti saat rapat dengan BTNGC kita akan menyoroti MoU. Sebab, MoU itu sudah banyak yang dilanggar oleh TNGC,” katanya.

Salah satu yang bakal dipertanyakan kembali kata Rudi, yakni terkait dari sisi zonasi. Memang dari tahun 2012 sudah jelas, akan tetapi tidak ada uji publik yang dilakukan oleh BTNGC. Seperti halnya sosialisasi batas-batas, mana yang bisa digarap dan diolah lahannya oleh masyarakat dan mana yang dilarang.

“Dari MoU itu yang kami garisbawahi, seperti terkait dengan pengelolaan kawasan TNGC ini harusnya kan kolaboratif berbasis masyarakat. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengawetn, pengendalian, evaluasi dan perlindungan itu harusnya melibatkan masyarakat, tapi ternyata tidak dilakukan,” bebernya.

Sebab lanjut Rudi, hasil kunjungan lapangan di 7 kecamatan dengan sebanyak 17 desa yang masuk dalam wilayah TNGC itu, sebagian besar warga di desa tersebut dengan kewenangan dan pengelolaan yang dilakukan oleh BTNGC Kuningan dikeluhkan.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kuningan kedepan berencana akan berkoordinasi juga dengan kabupaten/kota tetangga yang berkaitan dengan pengelolaan TNGC. Seperti DPRD Majalengka yang kebetulan wilayah tersebut masuk dalam penetapan zonasi TNGC, kemudian Uniku dari Fakultas Kehutanan, kemudian akan mendatangkan para pakar atau LSM yang sesuai dengan bidangnya.(AND)


Fishing