Parlementaria

Pungutan Retribusi Kesehatan Disoal

H Maman Wijaya

Kuningan Terkini - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kabupaten Kuningan dalam penyampaian PU terhadap delapan buah Raperda, menyoal tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan. Pasalnya, retribusi kesehatan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat.

“Haruskah anggaran yang memadai ditopang dari Retribusi yang ditarik dari masyarakat lewat Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan. Apakah masyarakat tidak bisa dibebaskan dari Pungutan Tetribusi,” kata Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H Maman Wijaya kepada seluruh anggota DRPD yang hadir pada Rapat Paripurna penyampaian PU Fraksi-fraksi DPRD Kuningan, Senin (25/5/2015).

Dikatakan, dalam Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut sependapat dengan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) yang menyebutkan, bahwa Raperda ini belum menggambarkan secara jelas mengenai dasar filosofis, maupun sosiologis.

“Sehingga, apa yang menjadi makna utama (Roh) dari Raperda ini tidak tampak dan tidak jelas. Dimohon agar pemerintah daerah berkenan menjelaskan serta agar dicantumkan dalam konsideran menimbang Raperda ini,” pintanya.

Pihaknya juga mempertanyakan tentang bagaimanakah cara atau ukuran (indikator) yang bisa menilai dan menentukan bahwa Perda Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan yang akan dicabut, dan dirubah sudah tidak sesuai lagi, baik dari aspek materiil maupun aspek formil.

“Apakah aspek materiil dan formil tersebut, mohon pemerintah daerah bisa menjelaskan,” tukasnya.

Fraksi yang diketuai H Iis Istohari tersebut juga mengkoreksi nota pengantar 8 Raperda yang disampaikan bupati pada paripurna sebelumya, khususnya halaman 2 yang menyebutkan, bahwa Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan, seharusnya dirubah menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan.

“Jadi, ada kata yang dihilangkan yaitu kata Pada Pusat Kesehatan. Sehingga, jika kata tersebut dihilangkan maka makna Raperdanya juga bisa berubah,” usulnya.

Intinya lanjut Maman, pihaknya mendukung berbagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan tingkat pelayanan kesehatan yang lebih baik, dengan penataan berbagai jenis pelayanan kesehatan dan pengembangan sarana prasarana yang lebih memadai.(AND)


Fishing