Parlementaria

Baperda Bahas Enam Raperda Baru

Baperda saat membahas 6 raperda baru.

Kuningan Terkini - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) saat ini sedang melakukan pembahasan soal enam usulan Raperda baru yang disampaikan pihak eksekutif. Dalam usulan Raperda itu, ada sebanyak enam buah Raperda yang bakal digodok Baperda dengan melibatkan sejumlah dinas dan instansi terkait lainnya.

“Iya kita saat ini akan melakukan pembahasan soal enam usulan Raperda dari eksekutif diantaranya Ijin usaha jasa konstruksi, penyertaan modal di PDPK yang dulu bagian dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pencabutan retribusi KTP, terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) kawasan perkotaan seperti Ciawigebang, Kuningan, Cilimus, serta raperda lainnya,” ucap Wakil Ketua Baperda, Dede Sembada kepada KaTer usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di gedung dewan setempat, Selasa (15/9/2015).

Pihaknya mengaku, sampai saat ini khususnya Bapeda sudah memulai koordinasi dengan pihak eksekutif untuk melakukan pembahasan kaitan dengan ususlan Raperda tersebut. Rapat yang dilakukan merupakan langkah harmonisasi dengan pihak eksekutif, agar usulan enam buah Raperda bisa segera dirampungkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sekarang yang kami undang baru dari DTRCK, BPPT, bagian Hukum Setda Pemkab Kunigan dan pihak terkait lainnya. Kalau untuk RDP soal retribusi KTP, nanti kaitannya dengan Disdukcapil. Namun, tidak ada kaitannya dengan menyangkut pendaftaran penduduk, karena hanya soal retribusi,” ujarnya.

Sebab menurutnya, dulu sewaktu ada usulan untuk membahas peraturan tentang pendaftaran penduduk itu ditolak, karena memang belum ada Juknis. Sebab, dikhawatirkan berpotensi menjadi polemik. “Jadi, dalam masa sidang ini dari pihak eksekutif hanya mengajukan enam raperda,” pungkasnya.(AND)


Fishing