Kuningan Terkini - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi terhadap pengesahan Perda dari puluhan usulan Raperda yang diajukan pihak eksekutif ke gedung DPRD Kuningan. Hal itu menjadi pekerjaan khusus bagi wakil rakyat sebagai pengemban amanah rakyat, dalam menjalankan fungsi legislatornya.
“Di Tahun Tahun 2015 ini, dari 29 Raperda yang diusulkan ke gedung DPRD hanya bisa terealisasi sebanyak 15 Perda disusul 3 Raperda yang masih belum bisa disahkan,” sebut Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman saat ditemui awak media di ruang kerjanya kemarin, Minggu (17/1/2016).
Berarti kata Rana, pengesahan dan penetapan Perda hingga saat ini baru mencapai 50 persen dari total usulan Raperda ke DPRD Kuningan.
“Jadi hanya 50 persen yang baru disahkan oleh DPRD. Nah, akhirnya kita evaluasi kenapa bisa sampai seperti ini. Apa salah satu faktor-faktor yang menyebabkan dari 29 Raperda yang disusulkan hanya 15 Raperda yang bisa direalisasi. Ini fakta yang ada, dan berefek menjadi evaluasi di Baperda DPRD,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Rana, nanti pimpinan DPRD akan rapat kembali bersama Baperda. Karena, ada sistem penyampaian materi yang dipandang oleh rapat pimpinan bersama Pansus kemarin belum lengkap.
“Setelah kita melihat proses pengajuan Prolegda, itu hanya sebatas judul pansus saja, tidak dilengkapi dengan materi,” katanya.
Apalagi masih menurut Rana, ketiga Raperda yang saat ini masih dibahas tidak secara sekaligus bisa disahkan secara bersamaan. “Jadi, mungkin tidak secara bersamaan untuk pengesahan ketiga Perda ini. Bisa saja satu-satu loh ini. Karena untuk IUJK juga, pandangan dari kita di DPRD dengan materi yang ada di Raperda ini perlu ada sinkronisasi terlebih dahulu,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta untuk setiap Raperda yang bersumber dari dinas terkait harus benar-benar dipahami oleh dinas tersebut. Jangan sampai, ada Raperda bersumber dari dinas tapi stakeholdernya saja tidak paham, justru Raperda itu harus diketahui dan dikuasai oleh setiap kepala dinas terkait hingga pejabat Eselon IV harus tahu
“Jangan sampai di konsumsi oleh bagian-bagian tertentu dong. Ini kan peraturan yang akan mengikat dinas mereka. Jadi, kita evaluasi juga apa penyebabnya, apakah disini (DPRD, red) atau di eksekutif,” pungkasnya.(AND)