Parlementaria

Belasan Ijin Galian C Terganjal di Pemprov

GAlian C di Kuningan Timur.

Kuningan Terkini - Dari belasan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir atau Galian C yang ada di wilayah Kuningan, hingga saat ini hanya satu perusahaan yang baru mengantongi ijin penambangan dari Pemprov Jawa Barat. Ijin pertambangan yang diajukan belasan perusahaan itu, masih terganjal di wilayah Pemprov akibat belum ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat.

“Dari lapangan kita dapat memperoleh gambaran bahwa, pertama dari kurang lebih 16 perusahaan pertambangan itu yang telah mengajukan proses perpanjangan ijin ke provinsi, baru satu yang telah keluar ijinnya dari provinsi. Yang lain, itu masih proses di provinsi dan konon katanya masih ada di meja Gubernur untuk ditandatangani,” kata Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih kepada awak media, Senin (18/1/2016), usai melakukan sidak ke sejumlah titik lokasi Galian C di wilayah Kuningan timur. bebernya.

Walaupun ijin provinsi belum keluar kata Ujang, namun pihak perusahaan sudah mengantongi surat ijin sementara yang juga dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan, atas instruksi Bupati Kuningan dan didasarkan atas instruksi Gubernur Jabar. Jadi, karena proses surat perijinan belum bisa dikeluarkan oleh pemprov, maka Gubernur Jabar itu mengeluarkan surat instruksi kepada Pemda terkait untuk mengeluarkan ijin sementara.

“Untuk kepemilikan ijin yang sudah keluar dari provinsi itu berlokasi di Desa Cikeusik, Desa Legok dan Desa Cieurih di wilayah Kuningan timur milik Ibu Turiyah. Sisanya masih proses di provinsi, penjelasan dari Kabid SDAP yakni Pa Saprudin yang turut mendampingi katanya bahwa perijinan itu sudah ada di meja gubernur untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK),” ungkapnya.

Ujang yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kuningan juga menjelaskan, ijin sementara untuk penambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui DSDAP Kuningan itu memiliki masa berlaku selama satu tahun.

“Makanya nanti kita rapat komisi untuk mengundang SDAP, bila perlu kita akan giring ke SDAP provinsi atau bagian perijinan provinsi,” katanya.

Saat melakukan monitoring tersebut, Ujang juga sempat bertanya kepada pihak pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Asosisasi Pertambangan (Apeta), terkait proses perijinan yang tengah dilakukan di tingkat provinsi.

“Memang ada perbedaan, walaupun tidak signifikan dalam memenuhi persyaratan perijinan anatra di kabupaten dan provinsi. Perbedaan itu yang membuat pihak pengusaha agak terlambat menyempurnakan persyaratan-persyaratan agar bisa diproses perijinan tersebut di provinsi,” terangnya.

Namun saat ini kata Ujang, persyaratan memang sudah dipenuhi sepenuhnya oleh pihak perusahaan pertambangan. Jadi, pihak perusahaan tinggal menunggu proses di provinsi yang dikabarkan sudah masuk di meja Gubernur.(AND)


Fishing