Kuningan Terkini - Bergulirnya polemik ijin pertambangan atau Galian C di wilayah Kuningan yang belum turun dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akhirnya mendapat respon langsung wakil rakyat di DPRD Kuningan.
Jajaran Komisi I dan Komisi III DPRD Kuningan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait seperti Bagian Hukum Setda Kuningan, BPLHD, DSDAP, BPPT, serta Dispenda sekaligus turut dihadirkan para pengusaha galian pasir yang tergabung dalam Apeta Kuningan.
Dalam rapat itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta) Kuningan, H Dudi Bahrudin didampingi sekretarisnya, Muhammad Warid kepada awak media menyampaikan, Selasa (9/2/2016), pihaknya mengucapkan terimakasih kepada para wakil rakyat khususnya Komisi I dan Komisi III DPRD karena telah mengadakan kegiatan RDP terkait pelayanan perijinan pertambangan.
“Memang, sampai sekarang itu sudah satu tahun penuh masa transisi dari proses ijin yang diajukan ke Pemprov tapi masih menggantung. Yakni dari jumlah 20 terdiri dari ijin pertambangan sebanyak 16 dan ijin baru kurang lebih empat, tapi yang baru ditandatangani itu hanya tiga, dan ini tidak berimbang,” sebutya.
Ketiga perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi ijin itu kata Dudi, diantaranya yaitu atas nama Hj Turiyah, Uus Usman, dan H Dodo Rosada. Terkait belasan ijin lainnya yang belum keluar, Apeta berharap supaya dari pemerintah kabupaten kembali mengeluarkan kebijakan atau diskresi dari Bupati Kuningan.
“Hal ini supaya kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan legalitasnya jelas. Kalau di provinsi senidir kita secara prosedur sudah ditempuh,” katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD, Yayat Ahadiatna berjanji, akan segera menindaklanjuti keluhan dari para pihak pengusaha pertambangan terkait ijin Galian C. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak pemerintah kabupaten segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar ijin pertambangan yang sudah lama diajukan bisa segera diproses.
“Kita ingin pemerintah kabupaten pro aktif berkoordinasi dengan Pemprov supaya ada kejelasan hukum terkait ijin pertambangan ini. Jadi, semua kegiatan pertambangan yang diminta ijin itu akan ditindaklanjuti dan harus menempuh persyaratan perijinan,” pungkasnya. (AND)