Parlementaria

Komisi II Dorong Perda Perlindungan Konsumen

Dede Ismail

Kuningan Terkini - Pada pembahasan akhir rapat dengar pendapat Komisi II bersama beberapa mitra kerja, seperti Polres Kunigan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPSK Kuningan, Pimpinan perusahaan Pembiayaan Kuningan dan Cirebon, menghasilkan 15 rekomendasi. Salah satunya tentang asiparasi dari masyarakat atau konsumen terhadap kebijakan perusahaan pembiayaan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Dede Ismail, Selasa (15/03/2016) di gedung DPRD Kuningan mengatakan, asipirasi dari konsumen atau masyarakat Kuningan ini terkait kebijakan, pemberlakuan denda, mekanisme penarikan unit jaminan oleh perusahaan pembiayaan terhadap konsumen yang wanprestasi.

“Komisi II merekomendasikan, calon komsumen yang akan mendapatkan unit kendaraan dari perusahaan pembiayaan agar terlebih dahulu disurvey. Surat perjanjian kontrak harus dibacakan atau diketahui oleh konsumen serta konsumen berhak menerima salinannya,” kata Dede menjelaskan.

Selain itu kata Dede, setiap konsumen wajib didaftarkan oleh pihak perusahaan pembiayaan terhadap jaminan fiducianya, dan bagi komsumen yang telah bayar angsuran kredit maka pemberlakuan denda oleh perusahaan pembiayaan, maksimal 0,3 persen perhari dari nilai angsuran.

“Sebelum penarikan unit jaminan, perusahaan pembiayaan harus memberikan surat peringatan bertahap sebanyak tiga kali secara resmi. Apabila surat peringatan ketiga sebagaimana poin kedua diatas diabaikan oleh konsumen maka pihak perusahaan pembiayaan dapat menarik unit jaminan.

“Namun, dalam hal penarikan, perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan jasa eksternal dan petugas harus menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas serta membuat surat berita acara serah terima penarikan unit jaminan. Sebelum penarikan, perusahaan pembiayaan agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempa,” terangnya.

Untuk unit jaminan yang ditarik oleh perusahaan pembiayaan sambung Dede, setelah dilelang, perusahaan pembiayaan wajib mengembalikan uang dari sisa pelelangan kepada konsumen. Begitu juga sebaliknya, apabila hasil pelelangan kurang maka konsumen wajib untuk menutupi kekurangannya tersebut.

“Untuk pelelangan unit jaminan yang ditarik oleh perusahaan pembiayaan, konsumen harus mendapatkan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaann pelelangan termasuk tata cara makanisme pelelangan,” ujarnya.

Untuk perusahaan pembiayaan yang berdomisili diluar kabupaten Kuningan dan beroperasi di wilayah Kuningan tuturnya, wajib mempunyai kantor cabang di Kuningan. Setiap kantor cabang perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perusahaannya ke badan perijinan kabupaten Kuningan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib melakukan pembinaan terhadap karyawan yang ditugaskan untuk melakukan penarikan unit jaminan.

“Apabila konsumen memindah tangankan unit kendaraan kepada pihak lain sebelum masa kontrak berakhir tanpa koordinasi terlebih dahulu, maka pihak perusahaan pembiayaan dapat melaporkan kepada pihak berwajib. Rekomendasi ini selanjutnya agar ditindaklanjuti dengan usulan perda Inisiatif DPRD Kuningan tentang peraturan daerah perlindungan konsumen atau nasabah diluar lembaga keuangan bukan bank atau lembaga pembiayaan,” paparnya. (l.hakim)


Fishing