Parlementaria

Pemda Galau Tentukan Tarif Retribusi KRK

Rudi O'ang

Kuningan Terkini - Baperda DPRD Kuningan siap melakukan perubahan perda no 21 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Hal ini menyusul masih terdapat asset kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disampaikan Ketua Baperda DPRD Kuningan, Rudi O’ang, usai rapat paripurna, Senin (21/03/2016).

“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi, seperti rertribusi jasa usaha. Aset kekayaan daerah dimaksud adalah, Kebun raya Kuningan (untuk kepentingan rekreasi dan olahraga), hutan kota, Space board dan bangunan atau ruang terbuka lainnya untuk kepentingan komersil,” katanya.

Contohnya sambung Rudi, KRK yang telah dilakukan soft opening oleh pemerintah daerah, dan ternyata memiliki animo pengunjung yang sangat tinggi. Disini pemerintah masih galau dalam menerapkan tarif retribusi.

“Untuk KRK sendiri pemerintah daerah belum bisa menentukan berapa tarif retribusi, padahal animo masyarakat yang ingin berkunjung ke KRK sangat tinggi. Selain itu, objek wisata hutan kota juga, tarif retribusinya juga belum jelas,” terangnya. (l.hakim)


Fishing