Kuningan Terkini – Komisi I DPRD Kuningan bersama Baperjakat dalam hal ini Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membahas terkait mutasi yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, yang dinilai kontorversial. Rapat tertutup berlangsung di ruang badan Musyawarah (Banmus) ini dipimpin oleh ketua Komisi I Yayat Ahadiatna, Kamis (12/01/2017).
“Baperjakat mengakui ada beberapa hal yang memang diluar kemampuannya dalam menempatkan jabatan pegawainya,” kata Yayat menjelaskan.
Pihaknya memandang ada sifat strategis dan abu abu, artinya dalam penempatan seseorang itu masih dalam multitafsir yang kemungkinan ada pihak yang lebih atas turut campur baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pelaksanaan mitasi atau rotasi.
“Bermasalah atau tidak bermasalah, Komisi I bertanya kepada Baperjakat, kalau nilai nol samapi 100 kira-kira berapa persentasi yang sesuai dengan usulan Baperjakat, ada sekitar 70 persen dan 30 persen berarti itu yang menjadi bahan kajian,” katanya.
Untuk menjadi bahan evaluasi sambung politisi dari partai Demoktar ini, Komisi I meminta atau secara inisiatif dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kepegawaian terkait syarat-syarat seseorang yang tepat untuk menduduki jabatan, sehingga bisa menjadi pedoman Baperjakat.
“Jadi tidak ada alasan lagi kalau orang ini kurang sekian bulan, kurang pangkatnya. Dan jangan sampai dijadikan standar minimal,” ucapnya.
Disebutkannya, Baperjakat meminta waktu empat bulan untuk mengevaluasi para pejabat yang sesuai dengan target, yang telah ditetapkan melalui sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan oleh Bupati.
“Yang dipertanyakan oleh dewan itu target golnya apa dan yang kami lihat adalah dari sisi pelayaan umumnya. Ini diberi waktu empat bulan, sebab jika bertanya sekarang akan mengganggu stabilitas politik, administrasi dan lainnya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Rudi Oang menambahkan, Permasalahanna ini harus diatur baik dalam perda maupun Peraturan Bupati (Perbub). Karena banyak hal yang digali saat pertemuan dengan Sekretaris Daerah dab BKD.
“Kenapa sih pegawai ini menempati yang bukan basicnya atau pekerjaannya, ini cukup mendapat sorotan. Kita juga mengkritisi ada seorang guru yang masuk pada stuktural, atau malah mengangkat orang yang sudah di nonjobkan, ini menjadi controversial,” ujarnya.
Di Undang-Undang 52 tahun 2014 tentang ASN mutasi dilaksanakan oleh Komite Aparatur Sipil Negara. Kemudian jika merujuk pada UU pasal 257 no 23 tahun 2014 penyelenggara pemerintahan, kata penyelenggaraan ini adalah terdiri dari eksekutuif dan legeslatif.
“Targetnya bukan merubah tetapi paling tidak kita mengritisi agar kedepannya bisa dievaluasi. Jadi hasil evaluasi juga harus ada perubahan. Harus ada mutasi susulan, dan maksimal enam bulan kedepan hasil evaluasinya akan seperti apa,” jelas Rudi.
Politisi dari PKS ini menambahkan, hasil pembahasan Komisi I dan Baperjaka akan dilaporkan kepada pimpinan. Jika dipandang masih belum memuaskan dan ada hal yang perlu digali lebih mendalam, maka akan dibawa kepada pansus. (l.hakim)