Pendidikan

SMPN 2 Garawangi Diduga Lakukan Pungli

SMPN 2 Garawangi

Kuningan Terkini - Salah satu lembaga pendidikan negeri di Kabupaten Kuningan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Garawangi Kuningan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wali murid senilai Rp 200 Ribu per siswa. Pungutan dana tersebut terkesan tidak wajar, karena diarahkan untuk pembelian tanah guna perluasan gedung sekolah.

“Saya sebenarnya ingin protes dan tidak setuju, tapi kasihan anak saya takut ditegur sekolah. Masa untuk beli tanah, sekolah minta ke siswa. Kalau sekolah swasta, saya ngerti. Tapi ini kan sekolah negeri,” ucap seorang wali murid diamini dua orang wali murid lainnya, yang enggan disebut namanya kepada KaTer, Minggu (12/4/2015).

Menurutnya, pungutan ini bukan semata-mata soal uang. Karena, sepengetahuannya, semua keuangan sekolah, terutama SD dan SMP dibiayai oleh pemerintah sendiri. Apalagi, terkait sarana prasarana semua dibangun dari biaya pemerintah. “Pengadaan tanah untuk keperluan perluasan bangunan sekolah, saya kira ini tanggungjawab pemerintah. Tapi, anehnya kenapa dibebankan kepada siswa. Jelas keberatan lah,” sindirnya.

Terpisah Kepala Bidang Pendidikan Dasar, pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Suharso MPd, mengaku telah mengetahui pungutan Rp 200 ribu per siswa untuk pembelian lahan SMP Negeri 2 Garawangi oleh pihak sekolah. “Iya, itu dalam kajian kami,” jelasnya.

Saat ini kata Suharso, animo masyarakat untuk melanjutkan ke jenjang sekolah di SMP Negeri 2 Garawangi tinggi. Jumlah siswanya, kini mencapai 714 siswa dengan 21 rombongan belajar. Namun, banyaknya jumlah siswa tidak seimbang dengan jumlah ruang belajar yang hanya ada 14 kelas. Atau kekurangan 7 kelas. “Ini mengakibatkan sebagian siswanya belajar ship siang sampai sore hari,” sebutnya.

Lebih dalam Suharso menyatakan, meski perluasan lahan untuk pembangunan ruang belajar baru sangat dibutuhkan, Ia tidak setuju jika sekolah harus membebankan ke siswa. Karena, pengadaan lahan sekaligus pembangunannya merupakan tanggungjawab pemerintah.

“Sudah jelas pengadaan lahan dan pembangunannya tanggungjawab pemerintah. Jangan membebani siswa,” tegasnya.

Untuk pungutan jelas Suharso, selain harus hasil musyawarah komite, besarannya juga harus bersifat sukarela, tidak ditentukan angkanya, siswa miskin atau yatim piatu juga jangan dipungut. Untuk itu, Ia meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang hasil pungutan Rp 200 Ribu per siswa, apabila sebelumnya sudah diberikan oleh orang tua siswa.

“Uang yang sudah dipungut, ya harus dikembalikan,” tandasnya.(AND)


Fishing