Politik
Aturan Pemasangan APK, Ini Lokasi Yang Dilarang
- Details
- Published on Friday, 27 September 2024 19:00
- Written by Admin
- Hits: 437
Kuningan Terkini - Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa lokasi diwilayah kabupaten Kuningan,. Demikian disampaikan ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono dikantornya, Jum’at (27/09/2024).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1697 Tahun 2024. Dimana, sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Kuningan dilarang untuk pemasangan APK,” katanya menjelaskan.
Adapun lokasi yang dilarang kata Asep, di ruas jalan utama seperti Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Aruji Kartawinata, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit harus tetap netral.
“Pemasangan APK di tiang telepon dan pohon perindang juga dilarang. Hal ini untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan etika dalam pelaksanaan kampanye. Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang telah ditentukan tersebut dilarang,” terangnya.
Sementara, pemasangan APK di lahan milik pribadi terang Asep, diperbolehkan dengan izin pemilik. “Aat peraga kampanye harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” pungkasnya.(gg)