Kuningan (KaTer) - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kuningan, Ika Fatwatika secara resmi melaporkan dana kampanye caleg Nasdem ke Kantor KPU Kuningan belum lama ini, Kamis (26/12/2013). Jumlah dana yang dilaporkan mencapai Rp 69 Juta Rupiah, Rp 68 juta dalam bentuk barang dan Rp 1 juta dalam bentuk nomilal uang.
Kedatangan Ika ke kantor lembaga penyelenggara pemilu atau KPU Kuningan langsung disambut beberapa komisioner KPU Kuningan. Seluruh berkas terkait pelaporan dana kampanye diterima dengan baik oleh komisioner KPUD Kuningan.
Sekjen DPD Nasdem Kuningan, Ika Fatwatika kepada KaTer, Kamis (26/12/2013) mengatakan, Ia datang ke KPUD Kuningan untuk menyerahkan berkas laporan penerimaan dana kampanye. Dana yang dilaporkan tersebut baru awal dan belum semuanya karena baru pada tahap pertama. Penyerahan laporan hari itu merupakan bentuk ketaatan kepada aturan dan dilakukan serentak sesuai kebijakan DPP Partai Nasdem.
“Seluruh DPD Nasdem se Indonesia secara serentak melaporkan dana kampanye kepada KPU. Ini merupakan komitmen kami untuk selalu mematuhi apapun aturan yang telah ditetapkan KPU,” kata Ika yang jga nyaleg ke DPRD Kuningan dapil 1 dengan nomor urut 8.
Sementara, komisioner KPU, Asep Fauzi menjelaskan, pelaporan parpol pada 27 Desember bukan laporan dana kampanye tetapi laporan penerimaan dana kampanye. Proses laporan kedua akan dilakukan pada 2 Maret 2014. Laporan kedua akan menyoal laporan penggunaan dana kampanye. Jika parpol tidak menyerahkan laporan dana kampaye sesuai dengan UU pemilu, maka dapat saja dijatuhi sanksi mulai dari pembatalan parpol sebagai peserta pemilu, hingga tidak ditetapkannya calon anggota DPRD sebagai calon terpilih.
“Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu akan ditutup pada 27 Desember 2013 dengan batas toleransi sampai tanggal 28 dan 29 Desember 2013. KPU Kuningan sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanyenya,” tukasnya.(And)