Politik

KPU Advokasi Gagasan Pro Gender

Diskusi terkait isu gender

Jakarta (KaTer) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengadvokasi gagasan yang pro gender, terutama mengenai isu-isu perempuan dalam Pemilu 2014. Dalam persyaratan pencalonan anggota DPR dan DPRD, KPU tidak hanya melaksanakan mandat UU mengenai jumlah keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi juga dalam hal penempatan 30 persen perempuan tersebut secara benar dan tepat.

Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas Jum’at kemarin menjelaskan, pada Pemilu 2009, keterwakilan perempuan masih terbatas pada jumlah 30 persen dari daftar yang diajukan. Sedangkan pada Pemilu 2014, tidak hanya sebatas 30 persen, tetapi juga harus diurutkan dengan seater system.

“Isu gender juga menjadi perhatian KPU. Contohnya, ketika KPU membentuk lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinisi, dimana komposisi anggota tim seleksi maupun anggota KPU terpilih di tingkat provinsi juga harus 30 persen perempuan, bahkan di Provinsi Bali terdapat 3 orang perempuan terpilih menjadi anggota KPU,” kata Sigit saat diskusi terkait isu gender bersama Korps HMI Wati (KOHATI) PB HMI di Media Centre KPU.

Jika bicara isu gender lanjut Sigit, sebenarnya tidak terbatas pada perempuan, tetapi nalar berpikir, konstruksi logika, dan metode berpikir. Sehingga isu gender itu tidak ada hubungan dikotomis antara laki-laki dan perempuan.

“Yang dibutuhkan oleh gerakan gender ke depan adalah mendorong sebanyak-banyaknya individu yang kredibel sekaligus pro gender,” tambah Sigit yang juga menjabat didivisi sosialisasi dan pendidikan pemilih di KPU.

Sementara itu Peneliti LIPI Siti Zuhro menguraikan hasil pemetaannya terkait isu gender pada penyelenggaraan Pemilu 1999 hingga Pemilu 2014. Menurutnya, jika dievaluasi secara kritis, Pemilu 1999 sampai pasca Pemilu 2009, secara umum suara perempuan meningkat. Pada Pemilu 1999 perolehan suara perempuan di legislatif 8,9 persen, tahun 2004 naik mencapai 11 persen. Sementara itu tahun 2009 kenaikan mencapai 18 persen, walau keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.

“Politik itu masih dalam taraf mengejar jumlah suara dan kepala. Artinya, masih kuantitas, belum pada kualitas. Padahal, dengan banyaknya perempuan di parlemen dan yudikatif seharusnya bisa bermanfaat dalam konteks efektif, sehingga mampu memberikan kontributisi positif bagi pro gender,” paparnya.***


Fishing