Kuningan (KaTer) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan masih membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2014. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, juga mengacu kepada PKPU nomor 10 tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Asep Z. Fauzi kepada KaTer, Minggu (26/1/2014) mengatakan, pihaknya akan terus melayani pendaftaran pemantau hingga 2 April 2014, atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Terkait masa pendaftaran pemantau Pemilu ini sudah ditegaskan dalam surat edaran dari KPU RI nomor 117/KPU/II/2013 tanggal 25 Februari 2013.
“Jika mengacu kepada jadwal, sebetulnya sejak 14 Agustus 2012 sudah dibuka pendaftaran. Tapi sampai sekarang belum ada yang daftar di Kuningan,” ungkapnya.
Dijelaskan Asep, saat ini pihaknya sedang mendalami penyebab sepinya pendaftar pemantau. Pihaknya menduga hal tersebut antara lain disebabkan oleh tidak adanya dana operasional dari KPU untuk pemantau. Namun demikian, KPU akan terus mensosialisasikan tahapan pendafataran pemantau, lantaran sudah menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu sesuai amanat UU nomor 15 tahun 2011.
“Yang berminat jadi pemantau di Kuningan masih ada kesempatan untuk daftar sampai 2 April 2014. Lengkapi persyaratan administrasinya sebagaimana yang sudah ditentukan. Nantinya kami (KPU, red) akan menyampaikan laporannya ke KPU RI,” jelas Asfa panggilan akrab Asep Z. Fauzi.
Lebih lanjut Komisioner asal Desa Kutaraja Maleber ini menjelaskan, untuk menjadi pemantau pemilu di Kabupaten Kuningan pendaftar harus melengkapi persyaratan administrasi. Antara lain, profil organisasi, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau.
“Harus menyerahkan nama, alamat dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri dua buah pas foto diri terbaru 4x6 berwarna. Juga menyerahkan surat pernyataan mengenai sumber dana serta surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau yang bersangkutan. Lebih jelasnya silahkan dibuka website KPU Kuningan, www.kpud-kuningankab.go.id,” terangnya.
Pemantauan Pemilu ini sambung Asep, tujuannya adalah untuk memotret pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Pemantau juga diharapkan dapat mendorong partisipasi pemilih yang lebih aktif, kritis dan rasional dalam menjamin hak politiknya melalui Pemilu. “Semoga dengan kehadiran pemantau akan melahirkan Pemilu yang adil, jujur, berkualitas dan bermartabat,” pungkasnya.(AND)