Politik

KPU Kuningan Kenalkan Aplikasi Sidakam

Jajaran KPUD Kuningan berfoto bersama usai kegiatan.

Kuningan Terkini- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Dana Kampanye Pemilu Serentak 2019 dengan Partai Politik di Aula Resort Prima Sangkanhurip, Kuningan Sabtu (15/09/2018). Dalam kegiatan ini, dikenalkan juga Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) kepada peserta bimtek.

Ketua Panitia Bimtek Dana Kampanye Pemilu Serentak 2019, Dedi Fristiadi mengatakan, maksud dan tujuan Bimbingan Teknis ini agar peserta atau partai politik dapat mengidentifikasi pelaporan dana kampanye yang sesuai dengan amanah PKPU 29 tahun 2018 Pasal 34 Ayat. “Tentunya isesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah di atur dalam PKPU,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Heni Susilawati dalan sambutannya mengatakan, Saat ini KPU fokus mengawal tahapan Audit Dana Kampanye. Pelaporan dana kampanye tidak banyak perubahan dengan Pilkada 2018, dimana ada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“RKDK dan LADK wajib diserahkan kepada KPU pada tanggal 22 September 2018. Ada waktu seminggu bagi Partai Politik untuk mempersiapkan RKDK dan Pelaporan LADK tersebut,” katanya.

Jika sudah diserahkan kepada KPU kata Heni, berkas tersebut akan diumumkan pada tanggal 27 - 29 September 2018. Sementara, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), wajib diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 Januari 2019 dan akan diumumkan pada tanggal 3 Januari 2019.

“Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) wajib diserahkan pada tanggal 15 April 2019, tepat dua hari sebelum pencoblosan berlangsung. Berkas LPPDK akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan akan diaudit mulai tanggal 15 April 2019 hingga 14 Mei 2019. Ini merupakan tiga struktur pelaporan yang harus diserahkan oleh Partai Politik,” terangnya.

Lebih jauh Heni menjelaskan, untuk Daftar Calon Tetap (DCT), akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. Kemudian, tanggal 21 hingga 23 September 2018, DCT akan diumumkan melalui media cetak. “Masa kampanye akan dimulai setelah 3 hari DCT di tetapkan pada tanggal 23 September 2018 hingga. 13 April 2019,” ujarnya.

Ditempat yang sama, KPU Kabupaten Kuningan melalui staff bagian hokum, Dedi Kurniadi mengenalkan Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Aplikasi SIDAKAM tersebut adalah aplikasi pelaporan dana kampanye yang didalamnya terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Aplikasi ini basisnya aplikasi offline yang tidak musti terhubung koneksi ke internet, aplikasi ini dihadirkan guna memudahkan Partai Politik dalam melaporkan dana kampanyenya,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing