Kuningan Terkini - Sejak pertama kali tertangkap hingga proses penyelidikan terkait polisi yang diduga gadungan, petugas menemukan fakta baru. Korban dari polisi yang diduga gadungan ini menjadi 2 orang. Bahkan kerugian materi dari kedua korban ini bertambah hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Awal penangkapan tersangka DL yang mengaku sebagai polisi gadungan, terungkap dari laporan Polsek Kusan Hilir Resort Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan yang tertipu oleh tersangka DL yang mengaku bertugas di Polda Jabar,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Wakapolres Kompol Dian Setyawan kepada KaTer di Mapolres setempat, Jumat (22/5/2015).
Dikatakannya, korban yang berasal dari Makasar, Ratnawati Arifudin awalnya berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial Facebook. Sejak pertemanan itulah pelaku kemudian melakukan niat jahatnya untuk menipu korban dengan meminta sejumlah uang.
“Modusnya dengan mengenakan pakaian kepolisian lengkap dengan atribut jabatan kepolisian,” terangnya.
Selama melancarkan aksinya kata Jhony, pelaku juga pernah berkunjung ke Polres Tanah Bumbu dan melakukan nikah sirih di Kalimantan Selatan, namun setelah diselidiki oleh Polres Kuningan ternyata tersangka DL tidak terdaftar sebagai anggota Polri.
“Sementara korban yang melapor ke Polres Kuningan ada dua orang. Untuk korban di Polres Tanah Bumbu satu orang, ditambah dua orang korban yang berasal dari warga Kuningan. Total kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp 102 Juta,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat tersangka DL dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KHUP dan 228 KHUP, dengan ancaman 5 tahun penjara.(AND)