Bandung (KaTer) - Tim LBH Bandung, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan, dan Arif Hidayat, Sekertaris DPW LSM CADAS (Ciri Aspirasi Abdi Sanagara) kembali melayangkan somasi ke-2 kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Jum’at kemarin. Sama seperti Somasi pertama dilayangkan seminggu lalu, somasi kali ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Jabar beserta Ketua Komisi A, B, C, dan D, termasuk Walikota Bandung, Ridwan Kamil.
Uniknya, surat somasi ke-2 ini dibawa dengan wadah jaring ikan. Pesannya, siapa pun terlibat pada proyek yang sarat pelanggaran hukum lingkungan hidup, penutupan sumber air, sengketa lahan, dan kemungkinan adanya gratifikasi maupun korupsi, harus cepat dijaring pihak berwenang.
“Ini somasi ke-2. Ada rasa kecewa berat, pasalnya somasi ke-1 tak dijawab secuil pun dari mereka. Maklum, mungkin saat ini sedang sibuk-sibuknya pileg dan nyapres. Pihak terkait pada proyek Hotel Pullman dan BICC (Bandung International Convention Center) di lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi, sejatinya tak punya AMDAL dan IMB. Proyek di eks kolam Gasibu itu bangunan liar, harapan kami segeralah dibongkar”. ” sindir Arif ketika menyerahkan surat somasi ini ke staf penerima surat di Kantor Sekertariat Gubernur Jabar di Gedung Sate.
Sebagaimana diketahui, pemberitaan menyangkut proyek Hotel Pullman dan BICC yang diresmikan Ahmad Hermawan setahun lalu (21/2/2013), dimata para aktivis lingkungan dipastikan mengandung aneka pelanggaran. Salah satu pelanggaran itu, merujuk Surat Keterangan BPLH Kota Bandung, “perijinannya” masih pada tahap Kerangka Acuan Dampak Lingkungan (KA-AMDAL, 10/4/2013).
Maknanya, proyek ini tidak mengantongi IMB dari Pemkot Bandung. Rujukan pelanggaran lainnya, Perda No 22 tentang RTRW Jawa Barat Tahun 2009 – 2029, dan Perda No 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung 2010 -2030. Idealnya, area ini sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) bukan kawasan komersial.
Tilikan lainnya, merunut pada pembangunan gedung BICC yang didasarkan pada perjanjian build over transfer (BOT – 30 tahun sejak 2013) antara Pemprov Jabar dengan PT Tritunggal Lestari Makmur anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, melanggar UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
“Bangunan ini dibangun pada lahan milik orang lain yang sudah berkekuatan hukum tetap”, tandas Arif Hidayat sambil menunjuk pagar seng yang menutup trotoar bagi pejalan kali di Jl. Diponegoro Bandung.
Sementara menurut Dadan dan Arif, Guberanur Jabar dan DPRD Jabar mengabaikan Putusan No 35 PK/TUN/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang mencuat dari putusan ini: Pihak terkait harus mencabut atau mencoret obyek sengketa keputusan tergugat sertifikat hak pengelolaan No 8 Kelurahan Citarum Tanggal 13 Maret 1997, yang tercatat atas nama Pemprov Jabar sesuai gambar situasi 5 Agustus 1996 No 8254/1996, luas 18.000 m2 di Jl. Diponegoro kota Bandung.
Butir lain menurut keduanya, terdapat hal penting yang selama ini tidak pernah terungkap ke publik. Soal ini menyangkut terbitnya Surat Mensesneg RI No. 102/M. SesNeg/D-PU. 10.01 4/2012, Jakarta 17 April 2012, ke BPN Kota Bandung. Isinya tentang Pelaksanaan Putusan PTUN No 35 PK/ TUN/2009 jo putusan kasasi no 84 Nomor 84 K/TUN/2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 149/2007/PT TUN Jkt jo Pengadilan Bandung No 76/G/2006 PTUN Bandung.
Presiden RI memberi arahan atas putusan surat ini (Mensesneg-red) kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung agar putusan inkracht tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sangat disesalkan kepastian hukum di Jabar khususnya oleh para pejabat terkait selalu dikangkangi. Berbagai alasan yang mereka kemukakan, tak sedikit pun menyiratkan perlunya taat azas”, tambah Arif sambil memberikan contoh berbagai aturan yang dilanggar oleh pihak yang disomasi.
Saat ditanya, kapan somasi ke-3 akan dilayangkan, keduanya menyatakan pikir-pikir dulu.“Kami akan lakukan konsolidasi bersama rekan lain seperti Bandung Heritage. AMBU (Aliansi Masyarakat Bandung Utara – Red), DPKLTS, LBH Bandung, dan berbagai forum masyarakat pemerhati lingkungan hidup lainnya. (Harri Safiari)