Kuningan Terkini - Menyikapi polemik Galian C jenis Batu di Desa Cileuleuy akhir-akhir ini, ada beberapa pernyataan dan komentar yang kurang pas dan tidak tepat, baik yang disampaikan oleh beberapa orang anggota DPRD Kuningan maupun pihak lainnya ,diantaranya tentang Kawasan TNGC dan Kawasan Lindung. Demikian disampaikan Ketua Komunitas Hijau Kuningan, Avo Juhartono kepada Kuningan Terkini, Rabu (1/10/2014).
“Desa Cileuleuy BUKAN dan TIDAK termasuk Kawasan TNGC,” tegas Avo menjelaskan terkait keberadaan galian C Cileuleuy.
Kawasan TNGC yang ada di Kecamatan Cigugur kata Avo, adalah kawasan hutan yang berbatasan dengan dusun Palutungan Cisantana, kawasan hutan di Desa Babakan Mulya dan Desa Puncak serta kolam Cigugur. Aktivitas yang diperbolehkan di Kawasan TNGC hanya untuk kegiatan wisata alam di zona Pemanfaatan.
“Jadi di kawasan TNGC TIDAK ADA kegiatan Galian C, dan aktivitas galian C di Desa Cileuleuy tidak berbatasan dengan kawasan TNGC apalagi berada dalam kawasan TNGC. Aktivitas Galian C di Desa Cileuleuy berada dalam kawasan lahan milik masyarakat,” katanya.
Hal tersebut lanjut Avo, bisa dilihat dalam lampiran SK.424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Gunung Ciremai Menjadi Taman Nasional. Begitu juga pernyataan sebelah barat jalan raya Kuningan - Cirebon merupakan kawasan lindung.
“Hal itu sangat tidak tepat dan pas, karena tidak semua kawasanya menjadi kawasan lindung. Mengenai kawasan galian Cileuleuy memang ada yang masuk kawasan lindung karena merupakan kawasan resapan air seluas kurang lebih 2 Ha, terangnya.
Berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan No. 26 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan dan lampiran 3 permen LH No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, pada kenyataan dilapangan tidak dilakukan usaha Galian C.
“Yang ada, hanya usaha Galian C oleh masyarakat di wilayah desa Cileuleuy. Menurut Perda Kabupaten Kuningan No. 26 tahun 2011 tentang RTRW, Kabupaten Kuningan merupakan kawasan Budi Daya dan bukan Kawasan Lindung. Jadi, kepada para pihak agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa membuat bingung dan menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Mengenai keberadaan Galian C khususnya di wilayah desa Cileuleuy sambung Avo, alangkah baiknya semua pihak yang merasa peduli dan berkepentingan untuk duduk bersama mencari solusi komprehensif dari permasalahan tersebut dari pada masing-masing beropini dimedia yang belum tentu pas dan sesuai dengan kondisi kekinian, baik secara fakta lapangan maupun aturan yang ada.
“Marilah kita berpikir bersama memberikan kontribusi membuat solusi bersama demi kepentingan masyarakat dan lingkungan, dari pada terus menerus saling menuding dan menyalahkan keadaan,” pungkasnya.(j’ly)