Aneka

Perda KBU Direvisi Total!

Sobirin (berdiri) saat menerima pengaduan dari forum penyelamat KBU.

Bandung (KaTer) - Permasalahan Kawasan Bandung Utara (KBU) seluas 38.000 ha, kembali mencuat. Eka Santosa, Ketua Forum DAS (Daerah Aliran Sungai Citarum) bersama Thema Zebua, LSM CADAS (Ciri Aspirasi Dari Abdi Sanagara) dan DPKLTS (Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda) meluncurkan 10 butir rekomendasi pedas, Kamis kemarin.

Salah satu butir dari rekomendasi menyebutkan, Gubernur Jabar sebaiknya mundur kalau tak mampu menegakkan regulasi di kawasan ini. Eka pun mempertanyakan kinerja BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) Jawa Barat sebagai kaki-tangan Gubernur.

“Berapa ratus pelanggaran pemanfaatan tata ruang dan wilayah dalam lima tahun terakhir ini yang telah ditindak. Semua hilang begitu saja. Kenyataannya, bagunan beton dan semacamnya, makin menggila. Beranikah membongkar seperti di Kabupaten Bogor,” kata Eka setengah bewrtanya.

Sementara, Dewan Pakar DPKLTS, Supardi Yono Sobirin, Minggu, (2/2/2014) di Sekertariatnya disela menerima pengaduan dari Forum Penyelamat KBU, mengemukakan lima butir revisi total Perda KBU. Saat ini, pengendalian KBU berpayung pada Perda Jabar No. 1 tahun 2008, Perda Jabar No. 22 tahun 2010.

Keduanya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar 2009 – 2029. dan Perda Kota Bandung No. 18 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung tahun 2011 – 2031, dengan cakupan area Kota Bandung, Kabupten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Provinsi Jabar.

Berikut lima butir revisi total Perda KBU, kini 1. Regulasi saat ini bersifat bias (remang-remang). Kawasan lindung dijadikan kawasan budi daya. Penegakan hukum sangat loyo. 2. Pola manajemen sangatlah sektoral. Dinas PU, Perhutanan, Pertanian, dan Pengairan, berjalan sendiri-sendiri. Idealnya, lintas sektoral. KBU dan KBS (Kawasan Bandung Selatan) harus sinergis. Penggalian sungai/selokan, jadwal penanaman, penghijauan, dan semacamnya selalu tidak sinkron.

3. Kemitraan dengan pihak swasta kerap bermasalah, karena faktor 3 i (tiga i) Iming-iming, intervensi, dan intimidasi. 4. Tingkat partisipasi masyarakat masih dibawah 30 persen. 5. Pemanfaatan teknologi di KBU, masih berbasis teknologi buatan (tidak ramah lingkungan), infrastrukturnya berbasis beton tidak berbasis kearifan lokal.

Dampak nyata amburadulnya macan kertas sejumlah Perda KBU, Sobirin memaparkan, kondisi kota Bandung pada 1990, air hujannya hanya 40 persen yang limpas. Saat ini, sudah 95 persen yang limpas. Hanya menyisakan 5 persen yang masuk tanah. Ini warning, Perda KBU harus di revisi total.(HS)


Fishing