Hukum

Polsek Cidahu Amankan Miras

Ilustrasi

Kuningan Terkini - Satuan petugas kepolisian Polsek Cidahu menggerebek sebuah warung yang diduga kerap menjual miras. Dalam penggeledahan di warung milik warga Blok Parenca Desa Cibulan Cidahu Kuningan berinisial S, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 50 botol miras dari segala merek dan langsung dibawa sebagai barang bukti.

“Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan warga yang resah dengan aktifitas didalam warung karena diduga menjual miras. Setelah diselidiki, ternyata benar ada puluhan botol miras didalam warung dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kapolsek Cidahu AKP Yayat Hidayat kepada KaTer, Minggu (12/10/2014).

Dikatakan, saat melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut, awalnya sempat kesulitan. Namun, berkat kejelian para petugas akhirnya membuahkan hasil dan bisa menemukan puluhan botol miras yang dijual oleh pemilik warung.

“Kami sebenarnya sering menerima keluhan dari warga setempat terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cidahu. Namun, petugas terkadang kesulitan ketika akan melakukan penggerebekan. Kali ini kami tidak terkecoh, karena berdasarkan informasi yang akurat kami langsung turun ke lapangan untuk menindak,” tandasnya. U

paya tersebut kata AKP Yayat, salah satu wujud untuk menciptakan suasana Kamtibmas yang terkendali dan nyaman. Sampai saat ini, pihaknya tetap komitmen dalam menciptakan kondusifitas lingkungan. Jadi, apapun bentuk kegaduhan yang membuat warga resah atau tidak nyaman akan kami tindak. Salah satunya peredaran miras,

“’Barang bukti hasil tindakan penggerebekan saat ini telah di amankan di Mapolsek Kuningan Timur. Selanjutnya, untuk pelaku akan dijerat dengan tindakan pidana ringan untuk efek jera,” terangnya.(AND)


Fishing