Hukum
GIBAS: ASN Tidak Boleh Bermain di Ranah Bisnis
- Details
- Published on Friday, 17 April 2026 12:12
- Written by Admin
- Hits: 526
Kuningan Terkini - Polemik yang menyeret nama Jaelani, S.Pd., kian memanas. Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap, melontarkan pernyataan keras sekaligus ultimatum terbuka. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh bermain di wilayah bisnis, apalagi yang bersentuhan dengan program pemerintah dan anggaran publik.
Klarifikasi yang disampaikan Jaelani terkait keterlibatannya dalam Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ar-Raswad kata Manap, belum menjawab substansi persoalan. Ia menilai ada potensi pelanggaran serius jika seorang ASN aktif terlibat langsung dalam aktivitas yang beririsan dengan kepentingan finansial.
“ASN itu bukan pengusaha. Aturannya jelas. Tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan bisnis, apalagi jika ada potensi konflik kepentingan. Ini bukan soal persepsi, ini soal regulasi,” tegas Manap, Jum’at (17/04/2026).
Sorotan tajam diarahkan pada kerja sama yayasan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketika sebuah lembaga sudah bersentuhan dengan program pemerintah, maka aspek akuntabilitas dan integritas menjadi mutlak.
“Kalau sudah ada aliran anggaran negara, itu bukan lagi sekadar kegiatan sosial. Ini masuk wilayah yang harus diawasi ketat. Jangan sampai ada ASN yang bermain di dalamnya,” ujarnya.
Manap menegaskan, sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur perilaku ASN, antaranya bukan tanpa dasar. Ia menyebut, UUD No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP No 11 Tahun 2017 jo. PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN.
“Semua aturan itu menegaskan ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas. Tidak ada ruang abu-abu,” katanya.(gg)






