Hukum

Pengedar Ganja Dibekuk, 1 Kg Ganja Disita

Tiga pengedar ganja diamankan di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk tiga warga Desa Timbang Cigandamekar, Kuningan yang diduga sebagai pengedar ganja. Ketiga tersangka berinisial AF, SJ, dan W ditangkap secara bersamaan saat tengah asik menikmati barang haram tersebut dikediaman tersangka AZ.

“Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian anggota melakukan penyergapan dan menangkap mereka. Sebanyak 1 kilo ganja kami temukan di dua tempat yang berbeda. Mereka mengkonsumsi dan memiliki barang haram tersebut,” kata Kapolres Kuningan Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasory kepada KaTer di ruang kerjanya, Senin (13/10/2014).

Saat penggerebekan kata Ahmad, ditemukan 1 linting narkotika jenis ganja yang sudah tercampur tembakau terbungkus kertas papir dalam bungkus rokok U Mild. Kemudian, ditemukan juga 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang sudah tercampur tembakau terbungkus kertas buku.

“Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (1/10/2014) lalu. Kepemilikan ganja oleh tersangka AF itu didapat dari rekannya di Jakarta bernama Heri. Saat ini, heri juga ditetapkan sebagai DPO yang beralamat di Perumahan Bintaro Tangerang Selatan,” jelasnya.

Kepada pelaku kata Nasory, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat satu, pasal 111 ayat satu dan pasal 127 ayat satu Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara.(AND)


Fishing