Kuningan Terkini - Untuk mencaari kejelasan hukum terkait minuman beralkohol (Mihol) di Kabupaten Kuningan, ormas PEKAT Indonesia Bersatu Kuningan secara resmi mendaftarkan uji materiil Perda no. 6 th 2014 tentang pengendalian dan pengawasan Mihol ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (15/10/2014).
“Kami dari Ormas PEKAT IB Kuningan telah resmi mendaftarkan Uji Materil Perda no. 6 th 2014 tentang Pengendalian dan pengawasan mihol di Kabupaten Kuningan ke MA,” kata sekjen PEKAT IB Kunigan Nana Mulyana Latif menjelaskan.
Langkah ini kata Nana, terpaksa ditempuh agar ada kejelasan hukum masalah ini. Selain itu, langkah ini yang di harapkan pihak ex pansus dan pemda Kuningan. Pihaknya berharap agar pihak penegak perda dalam hal ini satpol PP, penegak hukum dan pihak executif maupun yudicatif bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mohon perda ini agar tidak dilaksanakan sehubungan masalah ini masih dalam uji materil” terangnya.(j'ly)