Kuningan Terkini - Jajaran Polres Kuningan termasuk didalamnya jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, sepakat menandatangani surat pernyataan bebas zona narkoba. Penandatanganan integritas zona Bebas Narkoba disaksikan oleh sejumlah steakholder yang berada di wilayah Kuningan seperti Camat Kuningan Hj Eni Sukarsih, Danramil Kuningan Kapten Supriadi serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK usai mengikuti kegiatan penandatanganan integritas tersebut kepada KaTer, Jumat (21/11/2014), menyampaikan, untuk semua anggota Polres Kuningan wajib mengikuti dan membuat surat pernyataan bebas narkoba.
“Isi dari surat pernyataan tersebut sesuai UU nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, PP nomor 3/2003 tentang Peradilan Umum bagi Anggota Polri, Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI nomor Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2003, dan surat telegram Kapolda Jabar nomor ST/1875/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang arahan pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi anggota dan PNS Polri, maka anggota Polri menyatakan dengan isi pernyataan,” bebernya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian dan masyarakat Kuningan agar menjauhi narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama. Pihaknya juga menyampaikan rasa syukur, karena hasil dari tes urine yang pernah dilaksanakan di Mapolres Kuningan, tidak ada satupun anggota yang terbukti menggunakan narkoba.
“Kegiatan penandatanganan surat bebas narkoba bagi personel adalah sebagai tindak lanjut dari kapolres. Saya tidak ingin ada anggota Polsek Kuningan yang terlibat kasus narkoba. Karena, menjadi polisi itu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, jangan dikotori dengan narkoba,” tambah Kapolsek Kuningan Kompol Endin Wahyudin yang turut mengikuti penantanganan tersebut.(AND)