Kuningan Terkini - Setelah di sidang di Pengadilan Negeri Kuningan karena terbukti melanggar pasal 15 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sehingga didakwa denda sebesar Rp 5 Juta subsider tiga bulan, Ooh Suniah (55) Warga Ciporang, Kecamatan Kuningan tetap berjualan minuman keras berbagai merk.
Alhasil rumah Ooh digeledah oleh pasukan Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kuningan. Pasukan FPI yang dikomandani oleh Edin Kholidin mendatangi rumah Ooh sekitar pukul 14.30 WIB. Nampak sang pemilik rumah merasa kaget dan pasrah ketika rumahnya digeledah oleh belasan pasukan FPI untuk mencari barang bukti minuman haram tersebut.
Hampir sekitar 30 menit pasukan FPI menggeledah seisi rumah serta warung kecil milik Ooh tersebut. Alhasil didapati sembilan botol minuman keras berbagai merk didalam rumah tersebut yang tersimpan secara tersembunyi. Tak lama dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian perkara dengan menyita barang bukti hasil sweping dari FPI di rumah Ooh.
Ketika ditanya, Ooh membenarkan dirinya masih berjualan miras dengan dalih terpaksa karena tidak ada usaha lainnya lagi yang lebih menguntungkan dari pada berjualan minuman keras. Bahkan dirinya juga mengakui kalau pada pertengahan awal bulan September lalu dirinya telah disidang akibat berjualan Miras.
“Iya bulan kemarin habis di sidang di Pengadilan dan dikenakan denda sebesar Rp 5 Juta. Tapi saya terpaksa jualan ini karena untungnya lumayan,” kata Ooh Singkat.
Sementara Ketua FPI Kuningan Edin Kholidin mengaku tindakan yang dilakukannya itu atas dasar informasi dari keluarga dari Ooh yang menyebutkan bahwa Ooh masih berjualan minuman keras.
“Kita dapat kabar dari saudara Ooh. Untuk proses selanjutnya kita serahkan kepetugas kepolisian,” kata Edin
KBO Sat Narkoba Polres Kuningan Aiptu Mugiono mnyayatakn bahwa akan segera memproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku atas kasus tersebut.
“Nanti akan langsung kita proses hingga ke Persidangan lagi,” pungkasnya. (DHE)