Kuningan Terkini - Seorang pria warga Cibeureum Kuningan ditangkap jajaran anggota Polres Kuningan karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP. Pelaku berinisial DM terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja bunga yang masih dibawah umur hingga hamil 4 bulan.
Terkuaknya tindak pencabulan gadis dibawah umur oleh pamannya sendiri bermula dari pengaduan orang tua korban kepada aparat kepolisian. Orang tua korban mengetahui anaknya tengah hamil 4 bulan, saat mendapat laporan dari guru sekolahnya yang mendatangi rumah korban.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka di rumah kediamannya. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan untuk proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
“Tersangka berhasil ditangkap dirumah kediamannya. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kanit PPA Aipda Dahroji kepada KaTer di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2014).
Saat dilakukan pemeriksaan kata Dahroji, tersangka mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2014, karena korban hanya tinggal berdua dengan adiknya. Sedangkan ibu korban sudah meninggal dunia dan bapaknya mencari nafkah di Jakarta.
“Aksi bejat pelaku dilakukan pada siang hari ketika rumah korban dalam keadaan sepi. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian bejatnya kepada orang lain. Pencabulan pertama yang dilakukan oleh tersangka saat itu memberikan uang Rp 70 ribu kepada korban agar tutup mulut,” bebernya.
Aksi bejat yang kedua kalinya lanjut Dahroji, tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu dengan maksud agar tutup mulut. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(AND)