Kuningan Terkini - Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan melalui Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat akibat penusukan, di Jalan Lingkar Ancaran Desa Babakanreuma Sindang Agung Kuningan. Pelaku pembunuhan berhasil dibekuk aparat kepolisian dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar 16 jam saat setelah kejadian penemuan mayat korban oleh warga setempat.
Pelaku penusukan yang berjumlah dua orang asal warga Karawang tersebut, merupakan kawan korban bernama Wahid Kurniawan Sugiarta warga Kampung Pasirpanjang RT 04 RW 02 Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.
Kedua pelaku masing-masing bernama Jeni Apri Mulyana warga Klapanunggal RT 27 RW 07 Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Karawang, dan Muhamad Arif warga Kampung Duren RT 15 RW 04 Desa Duren Kecamatan Klari Karawang, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK didampingi Wakapolres Kompol Dian Setyawan bersama Kasat Reskrim Polres Aiptu Herie Pramono, Kamis (8/1/2014), saat memberikan keterangan pers menyebutkan, kedua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap petugas ketika sudah berada di wilayah hukum Polres Karawang. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver Nopol T 1168 ED, 2 buah pisau dapur, 3 HP berbagai jenis dan merk, dompet dan lainnya.
“Pembunuhan dilakukan kedua pelaku didalam mobil rental saat berada di rest area Cirendang. Kedua pelaku nekad menghabisi nyawa korban saat tengah tertidur sekira pukul 01.00 WIB pagi. Kemudian, pelaku membuang mayat korban di jalan lingkar Ancaran Desa Babakanrema,” bebernya.
Motif pembunuhan tersebut kata Jhony, kedua pelaku ingin menguasai mobil rental dari tangan korban yang peminjamannya atas nama korban. Dari hasil penjualan mobil rental itu, rencananya akan dipergunakan pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (7/1/2014) pukul 21.00 WIB, 15 jam setelah penemuan mayat korban.
“Kami juga sempat melepaskan timah panas kearah kaki kedua pelaku yang berusaha melarikan diri saat dilakukan pra reka ulang. Pemeriksaan kepada kedua tersangka masih dilakukan guna melengkapi proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatan tersangka lanjut Jhony, kedua pelaku dijerat pasal 340 Subsider 339 Subsider 338 lebih Subsider 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih Subsider Pasal (2) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(AND)