Kuningan Terkini - Persoalan travel gelap yang kerap dikeluhkan oleh warga masyarakat Kabupaten Kuningan dengan cepat ditanggapi oleh pihak berwenang. Salah satunya yakni dengan adanya razia yang digelar rutin oleh pihak kepolisian khususnya jajaran Sat Lantas Polres Kuningan dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan serta pihak terkait.
Razia yang digelar di depan Terminal Tipe A Ancaran Kuningan, Senin (12/1/2014), berhasil menjaring sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan lalu lintas. Dalam razia tersebut petugas menghentikan semua kendaraan dan memeriksa surat-surat kendaraan serta barang bawaan pengendara.
Penertiban pengemudi kendaraan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kuningan bersama Dishub Kuningan, untuk menertibkan pengemudi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat dan atribut kendaraan yang dikemudikannya, seperti tidak memakai helm, tidak ada spion, dan tidak membawa SIM serta STNK.
“Operasi ini juga untuk menindak tegas bagi para pengendara khususnya roda dua yang menggunakan knalpot bising. Kita lakukan upaya tilang dan tindak ditempat untuk mengganti langsung knalpot bising dengan knalpot standar,” tegas Kasatlantas Polres Kuningan AKP Iwan Setiawan melalui Kanit Turjawali Ipda Sutarja kepada KaTer saat ditemui di lokasi operasi kendaraan.
Dari operasi yang dilakukan sejak pagi hingga siang itu, pihaknya berhasil menjaring 10 unit kendaraan roda dua berknalpot bising, serta 70 STNK milik pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Operasi dilakukan untuk menertibkan kendaraan. Karena, dikhawatirkan pasca perayaan tahun baru banyak para pengguna kendaraan yang merasa bebas, sehingga pelanggaran lalu lintas dalam berkendara bisa meningkat,” katanya.
Menurutnya, operasi kepolisian yang digelar dalam rangka menegakkan aturan tertib berlalu lintas di jalan raya, juga untuk mencegah dan meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, khususnya di Kuningan.
“Kita menertibkan pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas, seperti tidak lengkapnya atribut dan surat kelengkapan dalam berkendara,” ujarnya.(AND)