Hukum

Kasus Ayah Bunuh Anak Direkontruksi

Plt Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono

Kuningan Terkini - Sebagai upaya menambah berkas-berkas bukti kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah kepada anak kandungnya, Jajaran Kepolisian Resor Kuningan menggelar rekonstruksi, Kamis (15/1/2014). Dalam rekonstruksi pada kasus pembunuhan balita bernama Rizki Maulana dengan tersangka berinisial IR pada 28 Desember 2014 lalu, petugas mendapatkan fakta baru.

Proses rekontruksi yang mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian itu, sempat terhenti karena warga setempat penasaran ingin menyaksikan dan melihat pelaku yang tega membunuh anak kandungnya. Tersangka IR memperagakan setiap adegan sebelum anaknya menghembuskan nafas terakhir.

Polisi yang membawanya ke lokasi rekonstruksi dengan didampingi sejumlah petugas tersebut, membuat perhatian warga yang berbondong-bondong datang ke TKP yang berada di pusat kota. Rekonstruksi dimulai dari kamar tersangka saat tersangka menggendong anaknya, lalu dilanjutkan dengan adegan menampar, mencekik dan melemparkannya ke dinding. Pada saat kejadian Rusminah ibu korban sedang tidak ada dirumah

"Rekonstruksi kasus ini berjumlah 18 adegan yang berlangsung di tempat kejadian disebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Kuningan. Dari rekonstruksi itu, kami mendapatkan fakta baru,” ucap Plt Kasat Reskrim Iptu Herie Pramono kepada KaTer saat ditemui usai rekonstruksi digelar.

Selain mencekik dan menampar korban hingga meninggal Iptu Herie, pelaku sekaligus sebagai ayah korban juga melempar korban ke tembok hingga korban mengalami luka lebab di punggungnya. Fakta baru ini akan dituangkan dalam berkas penyelidikan sebagai bukti baru, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyelidikan kami,” tandasnya.(AND)


Fishing