Kuningan Terkini - Jajaran Polres Kuningan melalui Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pemuda berinisial CJ warga Pekalangan Utara Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Pelaku yang ditangkap petugas karena kedapatan membawa dan memakai narkona jenis sabu-sabu terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Penangkapan pelaku pemakai sabu, berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat karena dicurigai adanya penyalahgunaan narkoba oleh seseorang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka ketika berada di pinggir Jalan Raya Desa Bojong Linggarjati Cilimus Kuningan, Kamis (8/1/2014),” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Jhony Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori kepada KaTer di ruang kerjanya, Jumat (16/1/2014).
Dari hasil penyergapan di TKP kata Nasori, ternyata benar dari tangan tersangka didapati narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam saku tersangka. Petugas menyita sabu-sabu sebanyak 1,17 gram yang terbagi menjadi tiga paket kecil sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pasal 112 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, pasal 127 ayat (1) huruf a ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” sebutnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut sebesar Rp 500 Ribu kepada Rojak warga Cirebon, di Terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon. Tersangka Rojak saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.(AND)