Kuningan Terkini - Soal laporan terkait dugaan korupsi yang disampaikan beberapa LSM Kabupaten Kuningan untuk segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mulai menemui jalan terang. Salah satunya yakni terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau dari tahun 2009-2014 yang dilaporkan LSM, Ketua Kejari Kuningan Suwito SH mengaku sudah mengintruksikan kepada Kasi Intel Kejari Kuningan agar segera diselidiki.
“Saya sudah dapat gambaran dari para teman-teman di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan. Tinggal mempelajarinya serta menyelesaikannya hingga tuntas. Kita akan buat hal baru dalam menindak para pelaku korupsi yang sudah tidak takut akan hukum. Untuk itu, dukungan masyarakat sangat diharapkan,” beber Ketua Kejari Kuningan Suwito SH didampingi Kasi Pidsus Herwatan SH, Kasi Intel Holil SH, Kasi Pidum Dedi Datun Firman Setiawan SH, Kasibag BIN kepada KaTer saat ditemui di ruang jumpa pers, Jumat (16/1/2014).
Untuk itu lanjut Suwito, pihaknya akan menuntaskan terlebih dahulu beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih tersisa. Seperti kasus dugaan korupsi dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2011, dana program rehabilitasi hutan dan lahan BTNGC tahun 2010-2013, serta kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan segera menyusul.
“Dalam penanganan penindakan kasus korupsi tidak sama dengan pidana umum. Karena itu, untuk menjerat pelaku korupsi harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. Agar, saat persidangan digelar pelaku tidak bisa mengelak. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi banyak memakan waktu dalam pengumpulan bukti-bukti,” jelasnya.
Di sepanjang tahun 2014 lalu, pihaknya sudah menangani tiga perkara tindak pidana korupsi. Ketiga pelaku perkara tersebut sudah dikenakan vonis.
“Kami mengoptimalkan penanganan kasus tindak pidana korupsi, sehingga mencapai keadilan bermanfaat dan kepastian hukum. Uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 600 Juta,” sebutnya.
Untuk pidana umum sendiri kata Suwito, jumlah perkara yang diterima dari penyidik Polres dan Polsek yang masuk dalam tahap SPDP sebanyak 232 perkara di tahun 2014, dan yang dilakukan penyidikan sebanyak 220 perkara, sedangkan 185 perkara sudah disidangkan. Sisanya yakni 35 perkara berkasnya belum lengkap.(AND)