Kuningan Terkini - Sejumlah petugas Polres Kuningan khususnya jajaran Satuan Shabara Polres, secara sigap melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga tempat memproduksi minuman tradisional jenis tuak, di komplek perumahan cigintung, Kuningan. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sebanyak 100 liter jenis tuak dari lokasi tersebut.
"Minuman keras jenis tuak ini kami sita dari sebuah rumah milik warga berinisial AHS warga perum cigintung RT 09 RW 04 Kuningan sekira pukul 10.00 WIB. Ratusan liter tuak yang dikemas dalam 3 jerigen berukuran 35 liter itu, disita dalam rangkaian kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kuningan," ujar Kasat Shabara Polres Kuningan AKP Herbudiman saat ditemui di Mapolres Kuningan usai mengamankan barang bukti miras jenis tuak untuk pemerikasaan lebih lanjut, Kamis (22/1/2015)
Menurutnya, petugas langsung membawa pemilik tuak tersebut ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan. Pemilik minuman keras tersebut, hanya diberikan pembinaan dan peringatan termasuk membuat pernyataan untuk tidak menjual belikan miras lagi.
“Hal ini dilakukan, sesuai dengan Perda No.23 tahun 2003, tentang Trantibum. Pasal 10 huruf (g) yaitu Setiap org/warga dilarang menjual makanan/minuman dengan ramuan bahan kimia/alami yang membahayakan kesehatan manusia, kecuali telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan per-UU yang berlaku,” bebernya.
Dia menegaskan, jika hal dalam pasal tersebut terbukti pada pelaku, maka sesuai dengan perda itu bisa diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal 5 juta
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan para penjual miras, yang membuat resah warga yang merasakan dampak dari miras tersebut. Setelah mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaannya, kami langsung melakukan penggerebekan, barang bukti dua jerigen dan satu ember besar diamankan di Mapolres Kuningan,” pungkasnya.(AND)