Hukum

Dispenda Tindak Vendor ‘Nakal’

Penertiban Reklame oleh Dispenda Kuningan

Kuningan Terkini - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Kuningan menertibkan reklame jenis melekat/poster/stiker maupun rombong di sejumlah lokasi pertokoan, Senin (25/1/2015).

Lokasi penertiban yang dilakukan di dua titik yang berbeda yakni di sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan dan Jalan Raya Kadugede Kuningan, dipimpin langsung Kadispenda Kuningan Dian Rachmat Yanuar serta dibantu pihak Dinas Perhubungan.

Dispenda secara prosedural telah melakukan tindakan preventif dan persuasif baik melalui surat teguran maupun melalui telepon kepada para vendor, untuk segera membayar pajak.

Namun, setelah langkah tersebut dilakukan ternyata belum juga ada realisasi pembayaran pajak reklame, sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan Dispenda.

Kadispenda Kuningan Dian Rachmat Yanuar di lokasi penertiban reklame menyatakan, perlu ada ketegasan dalam penegakan sanksi kepada vendor yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Tanpa adanya law enforcement maka penerimaan pajak tidak akan optimal.

“Target pajak reklame di tahun ini mencapai Rp 1,5 Miliar. Target tersebut cukup besar ditengah keterbatasan potensi daerah. Sehingga pencapaiannya perlu langkah konkret berupa penertiban reklame,” katanya.

Penertiban tersebut lanjut Dian, sebagai bentuk shock therapy kepada para vendor yang memasang reklame. Agar lebih taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Jika dengan upaya ini para vendor masih belum memenuhi kewajibannya, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Berdasar ketentuan yang berlaku, tindakan mangkir dari pajak dapat dikenakan sanksi baik adminstrasi bahkan sampai sanksi pidana,” tegasnya.

Penertiban reklame merupakan langkah awal Dispenda di tahun 2015. Hal tersebut akan terus dilakukan secara terus menerus untuk optimalnya penerimaan Pajak Reklame. Kemudian, secara bertahap akan diberlakukan pengenaan sanksi yang tegas pada sektor pajak lainnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak reklame untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Baik dari segi pelaporan/pendaftaran objek pajak maupun pembayarannya,” imbaunya. (AND)


Fishing